SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/1/2026), menjadi panggung kritik tajam terhadap arah penegakan hukum perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal. Dibalik dakwaan yang menjerat Hendri, seorang sopir truk tronton, muncul pertanyaan besar: siapa aktor utama yang seharusnya bertanggung jawab?.
Pertanyaan itu mengemuka setelah majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi mendengar keterangan saksi ahli pidana umum Dr Hj Sri Sulastri, SH, MHum. Dengan nada tegas, akademisi hukum tersebut menyebut pemrosesan pidana terhadap sopir sebagai langkah keliru dan berpotensi salah sasaran.
“Sopir itu hanya pelaksana teknis. Masa dia yang menanggung seluruh risiko pidana? Tanggung jawabnya sebatas keselamatan dan penguasaan kendaraan, bukan legalitas pertambangan,” ujar Sri Sulastri, di hadapan jaksa penuntut umum Ursula Dewi dan Dyah Rahmawati serta tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Benny Murdani, SH, MH.
Menurutnya, perkara pertambangan seharusnya dibuka dari hulu, yakni legalitas batubara dan korporasi pemilik barang, bukan dari hilir dengan menjadikan sopir sebagai pihak pertama yang dikorbankan.
Sorotan kian tajam ketika saksi ahli menyinggung fakta adanya puluhan kendaraan yang melakukan pengangkutan serupa, namun hanya sopir tertentu yang akhirnya duduk di kursi pesakitan.
“Kalau angkutannya banyak, semestinya yang diperiksa korporasinya. Yang punya barang lolos, sopir yang dikunci. Ini pola lama: tumpul ke atas, tajam ke bawah,” katanya.
Polemik juga mencuat terkait surat jalan CV Bara Mitra Usaha (BMU) yang dibawa Hendri. Penyidik menyatakan dokumen itu tidak terdaftar dan dianggap fiktif. Namun Sri Sulastri menilai kesimpulan tersebut belum memenuhi standar pembuktian pidana.
“Tidak cukup hanya konfirmasi administratif. Harus diuji secara objektif apakah surat itu palsu atau tidak. Di sini unsur objektifnya belum kuat,” jelasnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada pemilik barang dan pihak penerbit surat jalan, yang dalam persidangan disebut bernama Hery King.
“Kalau surat dianggap bermasalah, yang diuji adalah yang mengeluarkan dan yang memiliki barang, bukan sopir yang menerima perintah,” ujarnya.
Lebih jauh, saksi ahli menilai dakwaan jaksa terhadap Hendri bermasalah karena tidak terpenuhinya unsur mens rea atau niat jahat.
“Di mana niat jahatnya? Ia bekerja mencari nafkah, dibekali uang jalan, barcode solar, dan surat jalan. Ia percaya pengangkutan itu sah. Tanpa niat jahat, pertanggungjawaban pidana gugur,” tegas Sri.
Dalam persidangan terungkap, Hendri menjalankan tugas atas perintah Erwin Thang, yang menerima order dari Hery King. Hendri direkrut sebagai sopir untuk mengangkut batubara dari Tanjung Enim menuju wilayah Jabodetabek.
Perkara ini bermula saat truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara yang dikemudikannya dihentikan dan diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja, pada 21 Agustus 2025 dini hari. Uji Laboratorium Kriminalistik memastikan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus, yang menjadi dasar dakwaan jaksa.
Atas perbuatannya, Hendri didakwa melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan. (ANA)

















