Rumah Alex Noerdin Digeledah, Penyidik Angkut Satu Koper Dokumen

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejati Sumsel membawa satu buah koper yang diduga berisikan dokumen terkait kasus revitalisasi Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus Kejati Sumsel membawa satu buah koper yang diduga berisikan dokumen terkait kasus revitalisasi Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, dengan melakukan penggeledahan di rumah para tersangka.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Rainmar Yosnaidi, di Perumahan Ruby Residence blok C 2 Angkatan 66, Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu kemarin (9/7/2025), kini giliran rumah tersangka Alex Noerdin, dilakukan penggeledahan, Kamis (10/7/2025).

Rumah kediaman mantan Gubernur Sumsel yang dilakukan penggeledahan oleh tim Pidsus Kejati Sumsel, bertempat disamping SPBU Jalan Merdeka.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga rumah tersangka dalam perkara yang dimaksud yakni, di rumah tersangka Rainmar Yosandi, Edi Hermanto dan Harnojoyo.

Dari pantauan di lokasi, Tim penyidik Kejati Sumsel tiba di rumah Alex Noerdin pukul 10.30 WIB dan keluar sekitar pukul 14.38 WIB. Dari hasil penggeledahan tersebut, terlihat tim penyidik membawa satu buah koper diduga berisi dokumen dan data terkait Pasar Cinde.

Seperti diketahui, dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka.

Adapun kelima orang tersangka tersebut diantaranya yakni, Rainmar Yosandi Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB kemudian Harnojoyo mantan Walikota Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB