Rumah Alex Noerdin Digeledah, Penyidik Angkut Satu Koper Dokumen

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejati Sumsel membawa satu buah koper yang diduga berisikan dokumen terkait kasus revitalisasi Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus Kejati Sumsel membawa satu buah koper yang diduga berisikan dokumen terkait kasus revitalisasi Pasar Cinde. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, dengan melakukan penggeledahan di rumah para tersangka.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Rainmar Yosnaidi, di Perumahan Ruby Residence blok C 2 Angkatan 66, Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu kemarin (9/7/2025), kini giliran rumah tersangka Alex Noerdin, dilakukan penggeledahan, Kamis (10/7/2025).

Rumah kediaman mantan Gubernur Sumsel yang dilakukan penggeledahan oleh tim Pidsus Kejati Sumsel, bertempat disamping SPBU Jalan Merdeka.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di tiga rumah tersangka dalam perkara yang dimaksud yakni, di rumah tersangka Rainmar Yosandi, Edi Hermanto dan Harnojoyo.

Dari pantauan di lokasi, Tim penyidik Kejati Sumsel tiba di rumah Alex Noerdin pukul 10.30 WIB dan keluar sekitar pukul 14.38 WIB. Dari hasil penggeledahan tersebut, terlihat tim penyidik membawa satu buah koper diduga berisi dokumen dan data terkait Pasar Cinde.

Seperti diketahui, dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka.

Adapun kelima orang tersangka tersebut diantaranya yakni, Rainmar Yosandi Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando Direktur PT MB kemudian Harnojoyo mantan Walikota Palembang. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru