RT Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Anak

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa RT, mengikuti sidang putusan secara daring di PN Palembang, Rabu (17/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa RT, mengikuti sidang putusan secara daring di PN Palembang, Rabu (17/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada RT, terdakwa perkara tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan.

Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (17/12/2025). Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, menyatakan seluruh unsur pidana dalam dakwaan alternatif kedua telah terpenuhi. Hakim menilai perbuatan terdakwa termasuk kejahatan serius karena dilakukan terhadap anak serta dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kepercayaan dan tanggungjawab pendidikan.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang dikenal sebagai marbot sekaligus pengajar mengaji melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang merupakan santrinya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga korban diketahui hamil dan melahirkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Usai sidang, kuasa hukum keluarga korban, Fara Sagita, SH, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Putusan ini sudah mencerminkan keadilan atas penderitaan yang dialami korban,” ujar Fara.

Fara juga menyampaikan adanya informasi bahwa terdakwa diduga tidak hanya memiliki satu korban. Oleh karena itu, pihak keluarga berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

Sementara itu, korban saat ini masih menjalani proses pemulihan fisik dan psikologis dengan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak terkait lainnya.

Perkara ini menegaskan pentingnya pengawasan lingkungan serta perlindungan maksimal terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru