Rivan Purwantono : Hindari Batas Kadaluarsa, Jasa Raharja Ingatkan  Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan

- Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID. Jakarta – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, terus berkomitmen memberikan kualitas layanan dengan cepat dengan hasil manfaat yang terbaik. Jasa Raharja menetapkan parameter pelayanan terkait masa jangka waktu pelayanan atau kadaluarsa klaim kecelakaan 6 bulan setelah kejadian.

“Jasa Raharja ingatkan dan ingin masyarakat lebih peduli terkait hak santunan yang dimiliki beserta jangka waktu pertanggungannya agar masyarakat bisa menerima manfaat dengan optimal” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Dalam parameter pelayanan batas waktu pelayanan klaim santunan kecelakaan atau kadaluarsa, jelas Rivan, sesuai Pasal 18 PP No. 17/1965 dan No. 18/1965 tentang hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa bila tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu 6 bulan sesudah terjadinya kecelakaan.

Selain itu, tuntutan tidak bisa diajukan gugatan ke Pengadilan Perdata yang berwenang dalam waktu 6 bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis Direksi Perseroan, dan hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisasi dengan suatu penagihan kepada Perseroan atau pihak lain dalam waktu 3 bulan sesudah hak tersebut diakui, ditetapkan atau disahkan.

“Kami himbau klaim harus diajukan secepat mungkin dan diurus setelah kecelakaan lalu lintas terjadi agar korban atau ahli waris segera menerima haknya dan terhindar dari batas kadaluarsa,” jelas Rivan.

Oleh karena itu, lanjut Rivan, bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya petugas Jasa Raharja di berbagai daerah yang akan bekerja siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan klaim santunan kecelakaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak Rumah Sakit maksimal sebesar Rp 20 juta serta santunan Cacat Tetap maksimal Rp 50 juta dan mafaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya Ambulance maksimal Rp 500 ribu.

PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan. (Ril)

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen Pengawasan Distribusi BBM di Jambi
PGN Raih ISO 55001, Bukti Ketangguhan Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Investasi Rp26 Triliun, Herman Deru Dukung Penuh Tol Terintegrasi ke Pelabuhan Tanjung Carat
Bank Sumsel Babel Dukung Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemda dan Digitalisasi Layanan Publik
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Pertamina Patra Niaga dan Indo Sino Oil and Gas Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Gas untuk Dukung Operasional Kilang

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:55 WIB

Pertamina Patra Niaga Tegaskan Komitmen Pengawasan Distribusi BBM di Jambi

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:20 WIB

PGN Raih ISO 55001, Bukti Ketangguhan Pengelolaan Infrastruktur Gas Bumi

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:32 WIB

Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:18 WIB

Investasi Rp26 Triliun, Herman Deru Dukung Penuh Tol Terintegrasi ke Pelabuhan Tanjung Carat

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:15 WIB

Bank Sumsel Babel Dukung Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemda dan Digitalisasi Layanan Publik

Berita Terbaru

Caption: Sejumlah keluarga yang telah melakukan serah terima peti jenazah korban kecelakaan bus ALS di RS Bhayangkara Moh. Hasan Palembang pada, Jum’at (15/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Polda Sumsel Serahkan 8 Jenazah Korban Bus ALS ke Pihak Keluarga

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:41 WIB