Rian Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Masuk Tahap Pelimpahan Berkas Barang Bukti dari Polda ke Kejari

- Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rian bersama kuasa hukumnya

Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rian bersama kuasa hukumnya

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penyidik Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Rian Antoni (40) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral melakukan sumpah pocong.

Pelimpahan tersangka tahap dua disertakan barang bukti yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada, Selasa (30/5/2023).

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui via pesan Whatsapp, Selasa (30/5/2023), Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH membenarkan pelimpahan tersebut.

“Ya memang benar pada hari Selasa ini tepat pukul 09.00 wib, penyidik Unit I Subdit IV melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua berama barang bukti terhadap terdakwa tersangka Rian Antoni,” tulisnya dalam pesan Whatssapp.

Diberitakan sebelumnnya keluarga Rian Antoni mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (29/5/2023).

Permohonan Praperadilan tersebut dilayangkan lantaran penetapan tersangka yang dilakukan oleh Ditreskrimun Polda Sumsel dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan ancaman pidana pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Berita Terbaru