Resmi, Berkas Dua Tersangka Kasus OTT di Disnakertras Dilimpahkan

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pidsus Kejari Palembang melimpahkan berkas dua tersangka Kasus OTT ke Pengadilan Negeri Tipikor. (Photo: Hermansyah)

Tim Pidsus Kejari Palembang melimpahkan berkas dua tersangka Kasus OTT ke Pengadilan Negeri Tipikor. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari Palembang resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka Kasus OTT Ke PN Tipikor Palembang, Jumat (14/2/2025).

Kedua Tersangka tersebut di antara yakni Deliar Rizqon Marzoeki (Selaku Kepala Disnakertrans Sumsel ) dan Staf pribadinya Alex Rahman.

Dari pantauan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang terlihat pelimpahan berkas perkara tersebut diserahkan langsung oleh Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH didampingi Kasubag Bin Iwan Setiawan SH selanjutnya berkas tersebut  diterima Staf Kepaniteraan Tipikor M Yamin Arif SH.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadinya tersebut diatas, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.

Kajari Palembang Hutamrin SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan bahwa Berkas fisik perkara OTT tersebut telah dilimpahkan ke PN Palembang.

“Berkas perkara dua tersangka Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman hari ini telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus,” kata Vanny.

Vanny menjelaskan, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang yang ditetapkan oleh PN Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB