SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah melakukan penyelidikan kurang lebih satu pekan, Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kasat Reskim AKBP Andire Setiawan, dan Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, berhasil mengungkap ‘Raja Curanmor’ yang meresahkan warga Palembang, dengan 55 TKP (tempat kejadian perkara). Pelaku diamankan pada Minggu (11/1/2026) malam.
Dengan mengunakan under cover buy, anggota unit Ranmor pimpinan Kasub Ospnal Ranmor Ipda Gadik Pratama memakai pakaian badut Doraemon dan Spiderman. Alhasil, pelaku yakni Jodi Iskandar (26), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, berhasil diringkus saat berada di Lorong Terusan.
Pelaku terakhir beraksi pada Selasa 06 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tasik depan Gereja Siloam, Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Berawal saat pelaku bertiga dengan dua rekannya pergi ke arah kambang Iwak dengan mengendarai motor Scoopy Biru putih.
Lalu, setiba di TKP melihat bahwa terdapat motor Honda Beat warna Hitam list merah milik korban yakni Safitri (23), yang sedang terparkir, lalu pelaku Jodi turun dari motor merusak kunci motor korban dengan kunci T dalam hitungan detik.
Setelah berhasil mencuri motor korban dan membawa pulang ke rumahnya, pelaku langsung melepas Plat polisi yang masih terpasang di motor Beat dari hasil curian. Kemudian membuang Plat polisinya ke Dam. Setelah itu membawa pergi Motor ke Tanjung Raja Ogan Ilir untuk dijual.
“Jadi benar pelaku ini merupakan raja Curanmor di Palembang yang meresahkan warga. Setelah mendapati laporan korban hampir 1 pekan anggota pelaku penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan pelaku,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Senin (12/1/2026).
Sonny mengatakan, dari data yang dihimpun Polrestabes Palembang, dan Polsek ada 55 TKP (tempat kejadian perkara) dimana pelaku melancarkan aksinya.
“Tersangka juga sudah 5 kali masuk penjara, pernah dihukum dalam perkara Curat/Curanmor Pada Tahun 2019 dihukum selama 1 Tahun, dijalankan di LP Pakjo, Pada Tahun 2020 dihukum selama 1 Tahun 6 bulan dan pada tahun 2022 dihukum selama 3 Tahun 6 Bulan, yang di Jalankan selama 2 Tahun 15 hari di LP Pangkalan Balai Banyuasin Keluar/Bebas Pada bulan Agustus 2024,” bebernya, sambil mengatakan sebelumnya sebelum masuk penjara ada 200 TKP.
Lanjut Sonny, selain mengamankna tersangka anggota juta mengamankan barang bukti berupa, 1 Bilah senjata tajam jenis pisau stanless gagang kayu dan sarung kulit warna coklat, 1 unit Sp.Motor Honda Scoopy warna hitam biru menggunakan plat palsu BG-5047-IM 1 Unit sepeda listrik warna merah hitam, 1 Helai Topi merk Fila warna putih yang digunakan pelaku.
“1 Helai Baju kaos oblong merk 3second warna putih, 1 buah helm standard merk Honda warna hitam, 1 buah sandal merk NB warna biru dan 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru,” bebernya.
Hingga kini, sambung Kapolrestabes Palembang, untuk tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik satreskrim untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain.
“Masih diperiksa dan dikembangkan terkait dugaan TKP lain dan rekannya saat melakukan aksi tersebut,” tegasnya.
Atas ulahnya pelaku, akan dijerat pasal Pasal 477 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kita akan kenalan pasal berlapis. Yang pasti terlebih dahulu pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun,” tuturnya.
Sedangkan, tersangka Jodi hanya mengakui perbuatannya salah. ” terpaksa pak.ini saya lakukan lantaran tidak ada pekerjaan,” ungkapnya, sambil menahan sakit karena dihadiahi petugas dengan timah panas. (ANA)
20 Laporan Polisi Pelaku Jodi Beraksi Curanmor:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/III/2024/SPKT/POLSEILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 03 Mar 2024 Pelapor an. Agung Setiawan.
2. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2980 / XI / 2024 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, tanggal 05 Nopember 2024 Pelapor an. Frengki Saputra.
3. Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/I/2025/SPKT/POLSEKILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 23 Januari 2025 Pelapor an. Nanda Audina M.
4. Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/I/2025/SPKT/POLSEILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 24 Jan 2025 Pelapor an. Zuhud Hadi.
5. Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/I/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 04 Jan 2025 Pelapor an. Juwita.
6. Laporan Polisi Nomor: LP/B/163/III/2025/SPKT/POLSEKSUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 21 Maret 2025 Pelapor an Budiman.
7. Laporan Polisi Nomor: LPB/179/III/2025/SPKT/POLSEKILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 06 Maret 2025 Pelapor an. Marleni Tri D.
8. Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/VII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 13 Juli 2025 Pelapor an. INTAN SARI.
9. Laporan Polisi Nomor: LP/B/2578/VIII/2025/SPKT/POLSEKSEBERANGULU1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 17 Agustus 2025 Pelapor an. Hafis Roberto.
10. Laporan Polisi Nomor: LP/B/2587/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 23 Agustus 2025 Pelapor an. Riska Ayu W.
11. Laporan Polisi Nomor: LP/B/674/IX/2026/SPKT/POLSEKILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 16 Sep 2025 Pelapor an. M.Sultan W.E.
12. Laporan Polisi Nomor: LP/B/687/IX/2026/SPKT/POLSEKILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 20 Sep 2025 Pelapor an. Alvin W.
13. Laporan Polisi Nomor: LP/B/2781/IX/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 10 Sep 2025 Pelapor an. Kinaya Putri Ananda.
14. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1378/X/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 03 Okt 2025 Pelapor an. Tiara.
15. Laporan Polisi Nomor: LP/B/809/XI/2025/SPKT/POLSEKSUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 11 Nov 2025 Pelapor an. Gusti Andriani.
16. Laporan Polisi Nomor: LP/B/798/XI/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 17 Nov 2025 Pelapor an. Sri Andini.
17. Laporan Polisi Nomor: LP/B/847/XI/2025/SPKT/POLSEKSUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 26 Nov 2025 Pelapor an. SUCI A.T.
18. Laporan Polisi Nomor: LPB/532/XII/2025/SPKT/POLSEKSEBERANGULU1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 21 Desember 2025 Pelapor an. VIRANI MEITRI.
19. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / I / 2026 / SPKT / POLSEK ILIR BARAT I / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL, tanggal 06 Januari 2026 Pelapor an. SAFITRI.
20. Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2026/SPKT/POLSEILIRBARAT1/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, Tgl 09 Jan 2026 Pelapor an. VERAWATY.

















