Remisi 17 Agustus, 10 Narapidana Klas IIB Sekayu Hirup Udara Segar

- Redaksi

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny H. Gultom. (Photo: Hafiz Alfangky)

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny H. Gultom. (Photo: Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) selalu menjadi penantian para narapidana. Sebab, HUT RI yang diperingati setiap 17 Agustus, dibanjiri dengan remisi atau pemotongan masa tahanan bagi para narapidana (Napi).

Seperti halnya, Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Tahun ini, Lapas IIB Sekayu memberikan remisi bagi napi yang memenuhi persyaratan umum tahun 2021.

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny H. Gultom, mengatakan, tahun ini jumlah usulan yang memenuhi syarat remisi umum 2021, ialah sebanyak 685 orang.

“Ada 22 orang yang  mendapat remisi pada 17 Agustus 2021. Namun 11 orang napi di antaranya masih tertunda, karena harus menjalani subsider. Jadi untuk yang bebas langsung yakni 10 orang,” ungkap Jhonny.

Dia mengungkapkan, untuk yang mendapat remisi normal 557 orang, RU I sebanyak 545 dan RU II ialah 12 orang. Selain remisi normal, ada juga napi yang menerima remisi PP 99. Untuk jumlahnya sebanyak 128 orang. Untuk remisi I sebanyak 118 dan remisi II 10 orang.

“Untuk jumlah yang tidak memenuhi syarat RU 2021 ada sekitar 216, remisi normal 46 orang ( belum menjalani pidana selama 6 bulan), dan remisi PP 99: 167 (tidak ada jc atau belum 1/3 menjalani pidana),” terangnya.

Sementara untuk Jumlah total kategori remisi normal tahun ini, sebanyak 606 orang. Jumlah total kategori remisi PP 99 sebanyak  297. Sedangkan untuk isi Lapas saat ini sebanyak 1093 orang. Rinciannya, napi sebanyak 901 orang, dengan 192 sisanya berstatus tahanan.

“Pemberian remisi, nantinya akan dilaksanakan di Pemda secara perwakilan, mengingat kondisi pandemi COVID-19. Melalui remisi ini, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul
Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026
80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan
Bupati Muba Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal, PT Bumi Persada Permai Buka Lowongan Karyawan Tetap
Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati ke Medco Energi Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:43 WIB

Gandeng Perusahaan Migas, Minerba, dan Perkebunan, Disnakertrans Muba Dorong Kolaborasi Cetak SDM Unggul

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45 WIB

Kisah Inspiratif Alumni BLK Sekayu: Mengudara ke Negeri Sakura, Naufal Yudha Utama Jadi Pemantik Semangat Generasi Unggul Muba

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Muba Global Lestari Buka Lowongan Kerja, Berkas Ditunggu hingga 10 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:16 WIB

80 Tahun Pengabdian untuk Masyarakat, Kapolres Muba Tegaskan Komitmen Pelayanan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:41 WIB

Bupati Muba Tegaskan Perda Tenaga Kerja Lokal, PT Bumi Persada Permai Buka Lowongan Karyawan Tetap

Berita Terbaru