Remisi 17 Agustus, 10 Narapidana Klas IIB Sekayu Hirup Udara Segar

- Redaksi

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny H. Gultom. (Photo: Hafiz Alfangky)

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny H. Gultom. (Photo: Hafiz Alfangky)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) selalu menjadi penantian para narapidana. Sebab, HUT RI yang diperingati setiap 17 Agustus, dibanjiri dengan remisi atau pemotongan masa tahanan bagi para narapidana (Napi).

Seperti halnya, Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Tahun ini, Lapas IIB Sekayu memberikan remisi bagi napi yang memenuhi persyaratan umum tahun 2021.

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny H. Gultom, mengatakan, tahun ini jumlah usulan yang memenuhi syarat remisi umum 2021, ialah sebanyak 685 orang.

“Ada 22 orang yang  mendapat remisi pada 17 Agustus 2021. Namun 11 orang napi di antaranya masih tertunda, karena harus menjalani subsider. Jadi untuk yang bebas langsung yakni 10 orang,” ungkap Jhonny.

Dia mengungkapkan, untuk yang mendapat remisi normal 557 orang, RU I sebanyak 545 dan RU II ialah 12 orang. Selain remisi normal, ada juga napi yang menerima remisi PP 99. Untuk jumlahnya sebanyak 128 orang. Untuk remisi I sebanyak 118 dan remisi II 10 orang.

“Untuk jumlah yang tidak memenuhi syarat RU 2021 ada sekitar 216, remisi normal 46 orang ( belum menjalani pidana selama 6 bulan), dan remisi PP 99: 167 (tidak ada jc atau belum 1/3 menjalani pidana),” terangnya.

Sementara untuk Jumlah total kategori remisi normal tahun ini, sebanyak 606 orang. Jumlah total kategori remisi PP 99 sebanyak  297. Sedangkan untuk isi Lapas saat ini sebanyak 1093 orang. Rinciannya, napi sebanyak 901 orang, dengan 192 sisanya berstatus tahanan.

“Pemberian remisi, nantinya akan dilaksanakan di Pemda secara perwakilan, mengingat kondisi pandemi COVID-19. Melalui remisi ini, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya
QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis
Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan
BRI Cabang Sekayu Perkuat Peran BUM Desa sebagai Agen BRILink, Dorong Ekonomi Digital
Bencana Karhutla, Polres Muba Gelar shalat istisqa dan Doa Bersama.
Warga Muba Diajak Manfaatkan MagangHub Kemnaker, Pendaftaran Peserta Dibuka 3 September 2026

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Rabu, 30 September 2026 - 10:56 WIB

Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Forum CSR Muba Pastikan TJSL Terealisasi Dalam Bentuk Program Fisik, Berikut Realisasinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:23 WIB

QITA by BRI Makin Dikenalkan di Muba, Transaksi Digital Kini Lebih Praktis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Polres Muba Ungkap Kasus Narkoba, 1.5 Kg Sabu Diamankan

Berita Terbaru