Realisasi Pajak Daerah Sumsel Over di Target TW III, Optimis Capai Target 2024

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Selatan melaporkan realisasi Pajak Daerah (PD) sampai dengan Triwulan (TW) ke III tahun 2024 telah mencapai Rp3,2 triliun lebih.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi melalui Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menyebut angka itu telah mencapai 76,58 persen dari total target tahun 2024 yang dipatok Rp4,3 triliun.

“Persentase 76,58 persen pada TW III telah Over target sebesar 6,58 persen dari Target yang sudah di tetapkan sebesar 70persen dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah guna menunjang berjalannya pembangunan daerah dan mendukung program di Sumsel,” kata Rizwan dibincangi Jumat (4/10/2024).

Adapun realisasi di masing-masing jenis pendapatan diantaranya pajak kendaran bermotor (PKB) mencapai Rp871 miliar atau 72,68 persen dari target, BBN-KB Rp813 miliar atau 75 persen, serta PBB-KB mencapai Rp1,2 Triliun atau 89,79 persen dari sasaran.

Sementara untuk instrumen pendapatan lainnya, meliputi pajak permukaan air (PAP) Rp9,1 miliar atau 66,08 persen dari target, serta pendapatan dari pajak rokok yang terealisasi Rp389 miliar atau 59,42persen.

Rizwan menerangkan sejumlah program dan kegiatan yang telah dilakukan guna mencapai target yang telah ditetapkan diantaranya program pembebasan pokok dan denda bunga PKB dan BBN-KB, serta kegiatan optimalisasi pajak daerah (Door To Door, TIM OPAD PBB-KB dan PAP).

“Kita juga upayakan melalui kemudahan pelayanan pajak daerah melalui sistem pembayaran online melalui E-Dempo, Signal , Modern Chanel dan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Sumsel dan PT.Jasa Raharja Cabang Sumsel” bebernya.

Lebih lanjut, imbuhnya, Pemerintah Provinsi Sumsel juga kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 guna mendongkrak pendapatan daerah dari sektor tersebut.

“Program itu telah berjalan mulai dari 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024. Sampai saat ini program tersebut juga sangat membantu dalam realisasi Pajak Daerah, ” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Semarak Kemerdekaan, THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. Tiba di Bumi Sriwijaya, Disambut Tari Tanggai dan Langsung Beri Arahan Jajaran
Perkuat Gizi Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan PMT di Lahat
Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah
Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Segera Disidang di PN Palembang
Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung
Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Vonis 14 Bulan, Minta JPU Terima Putusan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Semarak Kemerdekaan, THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. Tiba di Bumi Sriwijaya, Disambut Tari Tanggai dan Langsung Beri Arahan Jajaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Gizi Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan PMT di Lahat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah

Berita Terbaru