Realisasi Pajak Daerah Sumsel Capai 70,34 Persen, Sumsel Kejar Target Pajak Rp3,8 Triliun

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan. Foto: Tia

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan. Foto: Tia

 

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hingga 25 September 2025, realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Sumatera Selatan telah mencapai Rp2,69 triliun atau 70,34 persen dari target yang ditetapkan pada APBD Perubahan 2025.

Angka ini menunjukkan kemajuan positif dalam upaya pemerintah provinsi meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung pembangunan.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan, target pajak daerah tahun ini mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp3,73 triliun dalam APBD Induk menjadi Rp3,83 triliun dalam APBD Perubahan.

Kenaikan sebesar Rp94,3 miliar tersebut diharapkan dapat menopang pelaksanaan program-program strategis daerah.

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan menyebut jika sejak program dimulai jumlah wajib pajak yang mendatangi kantor Samsat meningkat signifikan.

“Setiap hari ada lonjakan wajib pajak yang datang ke Samsat. Ini menunjukkan bahwa program ini tidak hanya tepat sasaran, tapi juga mendapat dukungan luas dari masyarakat,” ujar Rizwan, Kamis (25/9/2025).

Selain itu, Bapenda juga aktif melakukan strategi optimalisasi seperti kerja sama dengan Ditlantas Polda Sumsel dan Jasa Raharja melalui program Door to Door, HANTER, Tim OPAD, serta pemanfaatan sistem digital melalui aplikasi SIGNAL, modern channel, dan pembayaran nontunai via QRIS, EDC, ATM, hingga teller bank.

Salah satu program unggulan yang turut mendorong peningkatan realisasi pajak adalah Program Merdeka Pajak, yang diluncurkan Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada 16 Agustus 2025.

“Kami ingin meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan, Kamis (25/9/2025).

Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat melalui pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku sejak 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.

“Melalui Merdeka Pajak, masyarakat cukup bayar satu tahun PKB dan dibebaskan dari berbagai denda serta biaya tambahan lainnya,” imbuhnya.

Selain itu, diberikan pula pembebasan pajak progresif, biaya BBNKB ke-II, serta denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Program ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Peningkatan signifikan terlihat di unit pelayanan Samsat di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan sejak program dimulai.

“Masyarakat semakin aktif melaksanakan kewajiban membayar pajak, yang secara langsung berdampak pada meningkatnya realisasi pendapatan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Herman Deru juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Sumsel yang telah berpartisipasi aktif membayar pajak.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Sumsel yang telah ikut membangun daerah melalui pembayaran pajak. Capaian ini milik kita semua,” ucapnya.

Meski demikian, Gubernur menekankan pentingnya kerja sama semua pihak agar target pajak sebesar Rp3,83 triliun dapat tercapai sepenuhnya hingga akhir tahun.

Berikut Rincian Target dan Realisasi Pajak Daerah 2025 per 25 September dari 7 Kategori Pajak.

PKB: Rp771,44 miliar → terealisasi Rp530,43 miliar (68,76%)

BBN-KB: Rp797,80 miliar → terealisasi Rp457,47 miliar (57,34%)

PBB-KB: Rp1,47 triliun → terealisasi Rp1,25 triliun (85,26%)

PAP: Rp26,54 miliar → terealisasi Rp25,95 miliar (97,79%)

Pajak Rokok: Rp730,17 miliar → terealisasi Rp419,13 miliar (57,40%)

Pajak Alat Berat: Rp6 miliar → terealisasi Rp497,7 juta (8,30%)

Opsen MBLB: Rp27,87 miliar → terealisasi Rp6,59 miliar (23,66%). (Tia)

Berita Terkait

Diduga Ledakan Gas Elpiji, 10 Rumah dan Satu Gudang di 1 Ilir Palembang Ludes Terbakar
Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati
OJK Sumsel dan HIPMI Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM
Meninggal Akibat Gagal Nafas, Jenazah Korban Bus ALS Asal Tegal Segera Dipulangkan
Jemput Bola, Tim DVI Polda Sumsel Ambil Sampel DNA dari Barang Pribadi Korban
DVI Polda Sumsel Ungkap Ada Jenazah Balita di Kantung Korban Bus ALS, Korban Tewas Bertambah Jadi 18
Kawal Kasus Bus ALS, Jasa Raharja Siapkan Santunan bagi Korban
Lewat Program Ganas Lebak Cindo, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ajak Warga Nabung Sampah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:45 WIB

Diduga Ledakan Gas Elpiji, 10 Rumah dan Satu Gudang di 1 Ilir Palembang Ludes Terbakar

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:38 WIB

OJK Sumsel dan HIPMI Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:58 WIB

Meninggal Akibat Gagal Nafas, Jenazah Korban Bus ALS Asal Tegal Segera Dipulangkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:51 WIB

Jemput Bola, Tim DVI Polda Sumsel Ambil Sampel DNA dari Barang Pribadi Korban

Berita Terbaru