PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK. ID. –Menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada momen Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam bersama Satlantas Polres Pagar Alam dan Jasa Raharja melakukan pemeriksaan kendaraan atau ramp check terhadap bus yang akan beroperasi melayani penumpang.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas mendatangi langsung sejumlah perusahaan otobus (PO) yang beroperasi di Kota Pagar Alam, di antaranya PO Sinar Dempo, TIA, Melati Indah, serta beberapa operator angkutan lainnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas melakukan pengecekan terhadap kondisi teknis kendaraan. Pemeriksaan meliputi sistem pengereman, lampu kendaraan, kondisi ban, hingga fungsi wiper.
Baca Juga : Urai Macet di Jalur Betung, Dishub Sumsel Berlakukan Rekayasa Arus dan Larangan Truk Mulai 13 Maret
Selain itu, kelengkapan alat keselamatan juga menjadi fokus pemeriksaan, seperti keberadaan palu pemecah kaca serta alat pemadam api ringan (APAR) di dalam bus.
Tidak hanya kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan serta memastikan kondisi kesehatan para pengemudi agar tetap prima saat membawa penumpang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam, Septa Cahya Prabu, mengatakan ramp check ini bertujuan untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan penumpang yang beroperasi pada masa mudik Lebaran benar-benar dalam kondisi laik jalan.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan angkutan tersebut layak jalan atau tidak, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang,” ujarnya.
Baca Juga : Bantu Wisatawan Kenali Medan, Dishub Pagar Alam Sebar Cermin Cembung di Titik Rawan Objek Wisata
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan dalam rangka penyelenggaraan angkutan Idul Fitri 1447 H tahun 2026.
Dinas Perhubungan Kota Pagar Alam juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengusaha maupun operator angkutan di wilayah tersebut agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Beberapa di antaranya yakni memastikan kendaraan yang dioperasikan telah lulus uji berkala kendaraan bermotor dan dinyatakan laik jalan sesuai peraturan.
Selain itu, operator angkutan diminta mengoperasikan kendaraan sesuai ketentuan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, serta memenuhi standar pelayanan minimal angkutan penumpang.
“Kami berharap pada momen Lebaran tahun ini arus mudik, khususnya menuju Kota Pagar Alam, dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat karena seluruh angkutan yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan,” pungkasnya
Penulis : Delta Handoko
Editor : Admin

















