Ramp Check Bus Digelar di Terminal Tipe B Jakabaring, Pastikan Angkutan Mudik Lebaran 2026 Laik Jalan

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, Terminal Tipe B Jakabaring Palembang mulai melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) terhadap bus angkutan penumpang yang melintas dan beroperasi di terminal tersebut.

Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas dari Bidang Lalu Lintas serta UPTD Pengelolaan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan. Ramp check dilakukan untuk memastikan seluruh armada bus yang akan mengangkut pemudik berada dalam kondisi aman dan layak jalan. Sehingga dapat memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik

Sejumlah bus dari berbagai perusahaan otobus terlihat menjalani pemeriksaan di area terminal. Armada yang diperiksa didominasi oleh bus antar kota antar provinsi (AKDP) dari perusahaan seperti PO Udayana, PO Markas, serta Perum DAMRI yang melayani berbagai rute dari Palembang menuju sejumlah daerah seperti Tulung Selapan, Pampangan, SP.Padang, Prabumulih, Tanjung Enim dan Muara Enim.

Petugas melakukan pengecekan terhadap berbagai komponen penting kendaraan, mulai dari sistem pengereman, kondisi ban, lampu kendaraan, wiper, sabuk pengaman, hingga kelengkapan administrasi seperti SIM pengemudi, STNK, serta kartu pengawasan kendaraan.

Kepala Terminal Tipe B Jakabaring, Gusroni, mengatakan bahwa kegiatan ramp check ini merupakan langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Menurutnya, pemeriksaan kendaraan dilakukan secara berkala bersama petugas dari Dinas Perhubungan serta pihak terkait lainnya untuk memastikan standar keselamatan transportasi tetap terjaga.

“Ramp check ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi dari Terminal Jakabaring benar-benar dalam kondisi laik jalan. Hal ini penting agar masyarakat yang akan mudik bisa melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” ujar Gusroni.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh bus yang telah menjalani ramp check dinyatakan masih memenuhi standar kelaikan jalan dan siap digunakan untuk melayani penumpang selama periode angkutan Lebaran.

Selain pemeriksaan kendaraan, pihak terminal juga mengingatkan para pengemudi bus agar selalu menjaga kondisi fisik selama perjalanan serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan penumpang.

Terminal Tipe B Jakabaring sendiri menjadi salah satu titik keberangkatan utama angkutan bus di Kota Palembang yang melayani rute perjalanan ke berbagai daerah.

Penulis : Jaks

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru