Putusan Inkrach, Kantor Bank JTrust Indonesia di Palembang Diminta Segera Dieksekusi

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redho Junaidi SH MH, selaku kuasa hukum Wahyudi Prasetyo. (Photo: Hermansyah)

Redho Junaidi SH MH, selaku kuasa hukum Wahyudi Prasetyo. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Wahyudi Prasetyo, melalui kuasa hukumnya Ridho Junaidi SH MH, meminta pihak Pengadilan Negeri Palembang, segera melaksanakan eksekusi terhadap kantor Bank JTrust Indonesia yang berlokasi di Kota Palembang.

Permintaan Eksekusi tersebut diketahui berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 55 yang dinyatakan perbuatan melawan hukum dan dihukum sebagai pelaku usaha yang wajib mengembalikan dana pembelian produk reksadana kepada Wahyudi Prasetyo senilai Rp66.250.000.000.

Selain itu, pihak pelawan Bank Jtrust juga diwajibkan membayar keuntungan konfirmasi investasi yang telah jatuh tempo senilai Rp2.153.125.000, serta ganti rugi materiil sebesar Rp25.921.600.000.

Putusan PN Surabaya tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat akhir, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan Kasasi Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

Dengan demikian, seluruh rangkaian putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagai langkah pelaksanaan putusan, Ketua PN Palembang telah menerbitkan penetapan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik Bank JTrust Indonesia, termasuk kantor cabang yang berada di Palembang.

Namun, Bank JTrust Indonesia justru mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang, dengan mencantumkan Wahyudi Prasetyo sebagai salah satu pihak terlawan.

Perlawanan tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang melalui putusan No. 186/Pdt.Plw/2024/PN Plg yang dibacakan pada 4 Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bank JTrust bukanlah pelawan yang baik dan benar, serta menolak seluruh perlawanan untuk seluruhnya.

Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum Wahyudi Prasetyo  Ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa menurut hukum, pengajuan perlawanan tidak secara otomatis menangguhkan proses eksekusi.

“Karena hal tersebut termaktub dalam Pasal 207 ayat (3) HIR (Herzien Indonesisch Reglement) atau Pasal 227 RBG (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering),” tegas Redho, Rabu (6/8/2025).

Lanjut Redho, eksekusi baru dapat ditangguhkan apabila secara terang perlawanan tersebut tampak benar dan beralasan. Paling tidak hingga putusan atas perlawanan dijatuhkan oleh PN Palembang. Namun, dalam hal ini, putusan telah ada dan isinya menolak seluruh gugatan perlawanan dari Bank JTrust.

“Putusan sudah inkracht dan perlawanan dari pihak pelawan pun telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Palembang. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi atas objek tersebut,” ujar Redho Junaidi.

Selain itu Redho juga berharap Pengadilan Negeri Palembang segera menindaklanjuti eksekusi agar keadilan terhadap kliennya, Wahyudi Prasetyo, tidak kembali tertunda.

“Ini bukan sekadar hak finansial, tapi juga bentuk kepastian hukum atas proses panjang yang sudah dilalui klien kami,” jelasnya.

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah lanjutan dari Pengadilan Negeri Palembang dalam memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum yang berlaku. Pihak kuasa hukum pun menegaskan akan terus mengawal proses hingga hak-hak kliennya terpenuhi secara adil. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Senin, 13 Jul 2026 - 15:21 WIB