Putusan Inkrach, Kantor Bank JTrust Indonesia di Palembang Diminta Segera Dieksekusi

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redho Junaidi SH MH, selaku kuasa hukum Wahyudi Prasetyo. (Photo: Hermansyah)

Redho Junaidi SH MH, selaku kuasa hukum Wahyudi Prasetyo. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Wahyudi Prasetyo, melalui kuasa hukumnya Ridho Junaidi SH MH, meminta pihak Pengadilan Negeri Palembang, segera melaksanakan eksekusi terhadap kantor Bank JTrust Indonesia yang berlokasi di Kota Palembang.

Permintaan Eksekusi tersebut diketahui berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 55 yang dinyatakan perbuatan melawan hukum dan dihukum sebagai pelaku usaha yang wajib mengembalikan dana pembelian produk reksadana kepada Wahyudi Prasetyo senilai Rp66.250.000.000.

Selain itu, pihak pelawan Bank Jtrust juga diwajibkan membayar keuntungan konfirmasi investasi yang telah jatuh tempo senilai Rp2.153.125.000, serta ganti rugi materiil sebesar Rp25.921.600.000.

Putusan PN Surabaya tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat akhir, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, putusan Kasasi Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

Dengan demikian, seluruh rangkaian putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebagai langkah pelaksanaan putusan, Ketua PN Palembang telah menerbitkan penetapan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik Bank JTrust Indonesia, termasuk kantor cabang yang berada di Palembang.

Namun, Bank JTrust Indonesia justru mengajukan perlawanan terhadap eksekusi tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang, dengan mencantumkan Wahyudi Prasetyo sebagai salah satu pihak terlawan.

Perlawanan tersebut akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang melalui putusan No. 186/Pdt.Plw/2024/PN Plg yang dibacakan pada 4 Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bank JTrust bukanlah pelawan yang baik dan benar, serta menolak seluruh perlawanan untuk seluruhnya.

Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum Wahyudi Prasetyo  Ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa menurut hukum, pengajuan perlawanan tidak secara otomatis menangguhkan proses eksekusi.

“Karena hal tersebut termaktub dalam Pasal 207 ayat (3) HIR (Herzien Indonesisch Reglement) atau Pasal 227 RBG (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering),” tegas Redho, Rabu (6/8/2025).

Lanjut Redho, eksekusi baru dapat ditangguhkan apabila secara terang perlawanan tersebut tampak benar dan beralasan. Paling tidak hingga putusan atas perlawanan dijatuhkan oleh PN Palembang. Namun, dalam hal ini, putusan telah ada dan isinya menolak seluruh gugatan perlawanan dari Bank JTrust.

“Putusan sudah inkracht dan perlawanan dari pihak pelawan pun telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Palembang. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi atas objek tersebut,” ujar Redho Junaidi.

Selain itu Redho juga berharap Pengadilan Negeri Palembang segera menindaklanjuti eksekusi agar keadilan terhadap kliennya, Wahyudi Prasetyo, tidak kembali tertunda.

“Ini bukan sekadar hak finansial, tapi juga bentuk kepastian hukum atas proses panjang yang sudah dilalui klien kami,” jelasnya.

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah lanjutan dari Pengadilan Negeri Palembang dalam memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum yang berlaku. Pihak kuasa hukum pun menegaskan akan terus mengawal proses hingga hak-hak kliennya terpenuhi secara adil. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB