PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Sidang gugatan perdata terkait sengketa aset milik Universitas Bina Darma (UBD) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, Selasa (31/3/2026). Perkara ini mempertemukan Yayasan Bina Darma Palembang dengan para pendiri kampus dalam konflik kepemilikan puluhan aset yang tersebar di sejumlah lokasi.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Noor Ikhwan Ria Adha menetapkan agenda penting berupa pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi dan keberadaan aset yang menjadi pokok perkara.
Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan lapangan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026. Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk memperjelas fakta di lapangan sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian lanjutan.
“Kita tentukan pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu pekan depan,” ujar hakim di hadapan para pihak dalam persidangan.
Hakim juga menegaskan bahwa mengingat jumlah objek sengketa cukup banyak, proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap. Pemeriksaan akan dimulai dari satu titik terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke lokasi lain apabila waktu memungkinkan.
“Objeknya banyak, ada beberapa bidang. Kita lihat nanti di lapangan, kemungkinan pemeriksaan berlangsung seharian,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, M Novel Suwa dari Kantor Hukum LBH Bima Sakti, menyampaikan bahwa pemeriksaan awal akan difokuskan di wilayah Kota Palembang yang menjadi lokasi utama sejumlah aset.
Ia menjelaskan, terdapat dua titik utama yang akan diperiksa pada tahap awal, yakni deretan ruko di sekitar kawasan PS Mall serta area kampus di wilayah Plaju yang meliputi Kampus A, B, dan C. Secara keseluruhan, jumlah objek yang disengketakan mencapai sekitar 42 aset.
Sengketa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset dalam jumlah besar yang tersebar di lokasi strategis. Selain itu, hasil perkara ini berpotensi memengaruhi pengelolaan institusi pendidikan serta keberlangsungan operasional Universitas Bina Darma di masa mendatang.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















