PU PR Palembang Sebut Penyebab Banjir Sampah Dan Bangunan Liar

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id PALEMBANG-Hujan deras selama 10 jam melanda kota Palembang dan membuat seluruh ruas jalan di Kota Pempek ini banjir. Bahkan Banjir sudah menjadi tamu tak diundang dari tahun ke tahun, tapi belum ada solusi mengurai di titik banjir ini.

 

Kondisi banjir tersebut menurut Kabid Sumber Daya Air (SDA) PU Penataan Ruang Palembang Marlina Sylvia mengatakan, telah melakukan pengerukan terhadap sendimentasi di anak sungai dan saluran.

 

“Setiap tahun tim telah melakukan pengerukan untuk mengurangi sedimentasi, ” Ungkap Marlina, Kamis (6/10/2022)

 

Tak hanya itu, lanjut Marlina, pihaknya telah melakukan pembongkaran pada bangunan yang mengganggu aliran air disejumlah lokasi.

 

“Seperti kawasan Sekip Bendung, daerah Sungai Buah dan sebagian yang lain sudah kami lakukan,”ungkapnya.

 

Meskipun begitu, Marlina meminta kepada masyarakat untuk sadar masing-masing, dan bisa menjadi pengingat tetangganya untuk tidak membangun bangunan di atas drainase.

 

“Intinya tidak boleh tamak, kita harus sadar pada dampak lingkungan jika saluran air tertutupi sampah dan bangunan dapat merugikan banyak orang seperti banjir,” pungkasnya.

 

Wali Kota Palembang, Harnojoyo menyoroti intensitas hujan lebat menyelimuti hampir seluruh wilayah Kota Palembang. Begitu pula sejumlah kawasan tergenang air.

 

Harnojoyo menghimbau kepada masyarakat Palembang antisipasi banjir dan menekankan untuk menjaga lingkungan.

 

“Sudah Pemerintah contohkan runtin setiap hari minggu kita lakukan gotong royong,”ujarnya

 

Tak hanya itu, lanjut Harno, Pemerintah melalui Dinas PUPR Kota Palembang sebelumnya telah melakukan upaya pencegahan.

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB