SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – PT Belitang Panen Raya (BPR) tegaskan Beras merk Raja Platinum dan Raja Ultima yang diperiksa Bareskrim Polri, sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jadi BPR sampai saat ini masih berupaya menjamin kualitas mutu dan takaran terhadap produk beras mutu dan takaran. Dan terhadap produksi tersebut sudah sesuai ketentuan serta regulasi yang berlaku. Terhadap pelaporan, hasil uji sebelum sampai ke masyarakat telah dilakukan sesuai dengan laboratorium yang diatur dan yang berlaku,” ujar Kuasa Hukum PT BPR, Titis Rahmawati, Senin (14/7/2025).
Alat-alat laboratorium juga dimiliki PT BPR dalam memproduksi produknya guna mengontrol kadar air beras pecah, mengukur keputihan, transparansi, serta alat pemeriksaan lainnya.
“Kualitas mutu dan takaran terhadap beras premium milik PT Belitang Panen Raya tetap terjaga dari didistribusikan ke distributor maupun ke masyarakat seluruh Indonesia,” katanya.
Terkait Investigasi Kementerian Pertanian atas adanya ketidaksesuaian mutu, dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tidak sesuai berat kemasan, pengacara kondang tersebut tidak mau berasumsi negatif atas temuan tersebut.
“Temuan Menteri Pertanian itukan sudah di hilir, bukan di hulu. Jadi kalau namanya di hilir perlu kita sepakati bersama juga kita sedikit terganggu. Tidak tidak mau berasumsi sampai saat ini dalam pemeriksaan kita belum dijatuhkan sanksi, tapi kita sudah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam,” katanya.
Harapannya, PT Belitang Panen Raya selaku produsen dapat menjaga kualitas produknya.
“Kepada seluruh distributor maupun konsumen setia beras premium Raja Ultima dan Raja Platinum, agar tetap memantau proses yang sudah berjalan dan mari bersama-sama kita menjaga kualitas produk pangan Indonesia,” tuturnya. (ANA)

















