Proyek BLK Prabumulih Diduga Bermasalah Sejak Awal, Kerugian Negara Rp7,1 Miliar Terungkap di Sidang

- Redaksi

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan disidang Tipikor Palembang, Senin (27/4/2026)

Saat para saksi dihadirkan disidang Tipikor Palembang, Senin (27/4/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID-Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) UPTP Prabumulih kembali menguak fakta serius. Proyek yang seharusnya menjadi pusat peningkatan keterampilan tenaga kerja itu justru diduga bermasalah sejak tahap perencanaan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk mengurai alur proyek yang menyeret terdakwa Akhirudin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH, para saksi dicecar soal proses proyek mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Dari keterangan yang terungkap, proyek ini diduga tidak berjalan sesuai aturan sejak awal.

Kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul, menilai banyak kejanggalan dalam proyek tersebut. Ia bahkan menyebut persoalan bermula dari perencanaan yang tidak matang.

“Dari fakta persidangan, terlihat ada kelemahan serius dalam pengawasan dan pelaksanaan. Kalau melihat berkas dan dakwaan, masalahnya sudah muncul sejak tahap awal,” ujar Rizal.

Ia juga menegaskan posisi kliennya masih sebatas terdakwa dan belum tentu bersalah. Menurutnya, seluruh penilaian akan ditentukan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

“Klien kami menerima tugas saat pekerjaan sudah dalam kondisi bermasalah. Ini yang akan kami dalami dalam pembelaan,” katanya.

Rizal turut membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

“Apakah ada pihak lain, itu tergantung pengembangan penyidikan. Fakta sidang bisa jadi pintu masuk,” tambahnya.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Akhirudin tidak bekerja sendiri. Ia diduga terlibat bersama Iqbal Muhammad, Kepala Cabang PT Filia Pratama, yang kini berstatus buron.

Proyek BLK yang berlokasi di Jalan Basuki Rakhmat, Prabumulih ini merupakan bagian dari program Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun anggaran 2022. Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai terjadi pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Dugaan penyimpangan tersebut membuat negara diperkirakan merugi hingga Rp7,1 miliar, berdasarkan hasil audit investigatif.

Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Kejanggalan Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Lahan HPK
Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit
Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang
Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:25 WIB

Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:41 WIB

Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:19 WIB

Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB