SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pria di Kota Palembang dikagetkan lantaran sepeda motor miliknya yang diparkir di bawah teras rumah raib dibawa kabur pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) meski pagar rumah telah dirantai dan digembok, Rabu (2/10/2025). Peristiwa Curanmor tersebut diketahui korban, saat terbangun hendak melaksanakan Salat Subuh.
Tak terima telah menjadi korban Curanmor, korban yakni Ariyanto (30) warga Jalan Remifa Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dihadapan petugas, ia menjelaskan bahwa bermula saat ia bersama istrinya saksi menginap dikediaman mertuanya di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Mutiara 2 Kecamatan SU I Palembang, pada Senin 29 September 2025, sekira pukul 05.00 WIB.
Saat itu, ia memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe warna biru putih nomor polisi BG 3544 ADO dalam keadaan terkunci stang di bawah teras rumah dan pintu pagar terbuat dari besi dililitkan rantai dan kawat.
Dimana pada saat kejadian korban bangun pagi untuk melaksanakan Salat Subuh, sedangkan saksi (istrinya) keluar rumah ingin melihat sepeda motor milik korban yang terparkir di TKP.
Namun, ketika keluar rumah saksi sudah tidak melihat lagi motor milik korban yang diparkir, kemudian saksi berteriak dengan berkata: “Ayah mana motor dan saya jawab didepan situlah. Istri saya bertanya lagi, kenapa pintu pagar terbuka,” ujarnya.
Mendengar perkataan saksi, lalu korban keluar rumah ternyata benar sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkiran dan pintu pagar besi rumah sudah terbuka tidak terkunci rantai dan kawat lagi.
Korban berusaha mencari sepeda motor miliknya diseputaran TKP, namun tidak ketemu, setelah dilihat rekaman kamera CCTV yang berada diseputaran TKP, ternyata (Terlapor) yang sudah mengambil sepeda motor milik korban pada saat kejadian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru putih nomor polisi BG 3544 ADO dengan kerugian ditaksir Rp16 juta dan berharap Pelaku segera ditangkap serta kendaraan miliknya dapat kembali.
Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan bahwa laporan korban Curanmor telah diterima pihaknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. (ANA)

















