Pria di Palembang Disiram Air Keras, Kakak Korban Buat Lapor Polisi

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakak korban membuat laporan Polisi di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Kakak korban membuat laporan Polisi di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pria bernama Muhammad Junaidi (40) disiram diduga cuka para atau air keras oleh temannya di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tak terima, kakak korban Zakiah (42) lapor polisi.

Zakiah mengatakan, peristiwa ini terjadi saat adiknya berada di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, pada Minggu (5/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Datang ke Polrestabes (Palembang) mau melaporkan kejadian penyiraman air keras. Korbannya adikku, M Junaidi, kejadiannya kemarin sore di Gandus,” ungkapnya saat ditemui usai melapor.

Zakiah mengatakan, dirinya mendapat kabar bahwa Junaidi dilarikan ke rumah sakit. Disanalah ia baru mengetahui peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dia terima dari Junaidi, saat itu korban dan terlapor EL sedang mengobrol di TKP. Kemudian, korban berniat pulang dan hendak mengarah ke mobilnya.

“Adik aku ini mau pulang naik mobil. Lalu adik saya dipanggil lagi sama si (terduga) pelaku yang sudah di motor,” jelasnya.

Saat Junaidi mendatangi EL kembali, tiba-tiba terlapor tersebut menyiram cuka para ke arah korban. Ia pun, kata Zakiah, langsung dilarikan ke rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, Junaidi mengalami sejumlah luka di bagian wajah hingga mata dan hidung belum berfungsi dengan baik. Zakiah mengatakan, adiknya masih berbaring di RSUP M Hoesin (RSMH) hingga kini.

“Matanya sampai putih, masih belum dapat melihat. Ada luka di telinga (kanan) dan hidung. Korban ini kenal dengan (terduga) pelaku, tapi tidak ada ribut. Tidak pernah terdengar (masalah antara keduanya),” sambung Zakiah.

Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana Pasal 351 mengenai Penganiayaan tersebut telah diterima oleh tim penyidik. “Sudah kami terima laporan tersebut ya, untuk ditindaklanjuti tim penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, Selasa (8/7/2025). (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terbaru