Pria di Palembang Disiram Air Keras, Kakak Korban Buat Lapor Polisi

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakak korban membuat laporan Polisi di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Kakak korban membuat laporan Polisi di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pria bernama Muhammad Junaidi (40) disiram diduga cuka para atau air keras oleh temannya di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tak terima, kakak korban Zakiah (42) lapor polisi.

Zakiah mengatakan, peristiwa ini terjadi saat adiknya berada di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, pada Minggu (5/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Datang ke Polrestabes (Palembang) mau melaporkan kejadian penyiraman air keras. Korbannya adikku, M Junaidi, kejadiannya kemarin sore di Gandus,” ungkapnya saat ditemui usai melapor.

Zakiah mengatakan, dirinya mendapat kabar bahwa Junaidi dilarikan ke rumah sakit. Disanalah ia baru mengetahui peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dia terima dari Junaidi, saat itu korban dan terlapor EL sedang mengobrol di TKP. Kemudian, korban berniat pulang dan hendak mengarah ke mobilnya.

“Adik aku ini mau pulang naik mobil. Lalu adik saya dipanggil lagi sama si (terduga) pelaku yang sudah di motor,” jelasnya.

Saat Junaidi mendatangi EL kembali, tiba-tiba terlapor tersebut menyiram cuka para ke arah korban. Ia pun, kata Zakiah, langsung dilarikan ke rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, Junaidi mengalami sejumlah luka di bagian wajah hingga mata dan hidung belum berfungsi dengan baik. Zakiah mengatakan, adiknya masih berbaring di RSUP M Hoesin (RSMH) hingga kini.

“Matanya sampai putih, masih belum dapat melihat. Ada luka di telinga (kanan) dan hidung. Korban ini kenal dengan (terduga) pelaku, tapi tidak ada ribut. Tidak pernah terdengar (masalah antara keduanya),” sambung Zakiah.

Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana Pasal 351 mengenai Penganiayaan tersebut telah diterima oleh tim penyidik. “Sudah kami terima laporan tersebut ya, untuk ditindaklanjuti tim penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, Selasa (8/7/2025). (ANA)

Berita Terkait

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru