Pria di Palembang Disiram Air Keras, Kakak Korban Buat Lapor Polisi

- Redaksi

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakak korban membuat laporan Polisi di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Kakak korban membuat laporan Polisi di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pria bernama Muhammad Junaidi (40) disiram diduga cuka para atau air keras oleh temannya di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Tak terima, kakak korban Zakiah (42) lapor polisi.

Zakiah mengatakan, peristiwa ini terjadi saat adiknya berada di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, pada Minggu (5/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

“Datang ke Polrestabes (Palembang) mau melaporkan kejadian penyiraman air keras. Korbannya adikku, M Junaidi, kejadiannya kemarin sore di Gandus,” ungkapnya saat ditemui usai melapor.

Zakiah mengatakan, dirinya mendapat kabar bahwa Junaidi dilarikan ke rumah sakit. Disanalah ia baru mengetahui peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yang dia terima dari Junaidi, saat itu korban dan terlapor EL sedang mengobrol di TKP. Kemudian, korban berniat pulang dan hendak mengarah ke mobilnya.

“Adik aku ini mau pulang naik mobil. Lalu adik saya dipanggil lagi sama si (terduga) pelaku yang sudah di motor,” jelasnya.

Saat Junaidi mendatangi EL kembali, tiba-tiba terlapor tersebut menyiram cuka para ke arah korban. Ia pun, kata Zakiah, langsung dilarikan ke rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, Junaidi mengalami sejumlah luka di bagian wajah hingga mata dan hidung belum berfungsi dengan baik. Zakiah mengatakan, adiknya masih berbaring di RSUP M Hoesin (RSMH) hingga kini.

“Matanya sampai putih, masih belum dapat melihat. Ada luka di telinga (kanan) dan hidung. Korban ini kenal dengan (terduga) pelaku, tapi tidak ada ribut. Tidak pernah terdengar (masalah antara keduanya),” sambung Zakiah.

Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana Pasal 351 mengenai Penganiayaan tersebut telah diterima oleh tim penyidik. “Sudah kami terima laporan tersebut ya, untuk ditindaklanjuti tim penyidik,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, Selasa (8/7/2025). (ANA)

Berita Terkait

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 
Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya
Pihak Yayasan PGRI di Panggil Penyidik Untuk Melengkapi Berkas
Parkir Hanya Lima Menit, Honda Beat Street Milik IRT di Jakabaring Raib Digondol Maling
Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:25 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:53 WIB

Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya

Berita Terbaru