Praperadilan Ditolak, PH Darmanto Siap Kawal Sampai Persidangan

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darmanto melalui kuasa hukumnya, Supendi SH MH. (Photo: Hermansyah)

Darmanto melalui kuasa hukumnya, Supendi SH MH. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pemohon Darmanto Efendi ditolak seluruh majelis hakim PN Palembang, Senin (4/8/2025).

Diketahui Darmanto melayang Gugatan Praperadilan itu kerena Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT atas laporan istrinya di Polrestabes Palembang.

Dalam Amar Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Fatimah SH MH, memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan dari pihak pemohon Darmanto.

Sementara itu sesuai sidang pihak termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Palembang melalui kuasa hukumnya Aiptu Heru Pujohandoko SH MH mengatakan, sidang hari ini agendanya pembacaan putusan, untuk putusan pada intinya majelis hakim menolak seluruhnya gugatan praperadilan pihak pemohon Darmanto Efendi.

“Selanjutnya majelis hakim juga dalam Amar putusan menyatakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik itu sah menurut hukum,“ ujar Aiptu Heru.

Heru juga menjelaskan, untuk berkas Darmanto Efendi selanjutnya akan diproses lebih lanjut dan sekarang berkasnya sudah di pihak kejaksaan.

“Kemudian Untuk Tahap selanjutnya itu penyerahan tersangka dan barang bukti,  setelah semuanya lengkap baru memasuki proses persidangan,“ jelasnya.

Sementara itu, pihak Pemohon Darmanto melalui kuasa hukumnya Supendi  SH MH didampingi M Nur Firdaus SH mengatakan terhadap gugatan praperadilan kami itu digugurkan atau ditolak majelis hakim itu sebenarnya hanya salah penerapan pasal saja.

“Tetapi majelis hakim berpendapat lain dan menjelaskan bahwa penerapan pasal itu bukan disini melainkan dipokok perkara, makanya gugatan kami digugurkan atau ditolak,“ tegasnya.

Suppendi juga menegaskan, terhadap hal ini tentunya kami siap akan mendampingi klien kami dari mulai penyelidikan di kejaksaan dan  dan sampai ke proses persidangan. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB