Praperadilan Ditolak, PH Darmanto Siap Kawal Sampai Persidangan

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Darmanto melalui kuasa hukumnya, Supendi SH MH. (Photo: Hermansyah)

Darmanto melalui kuasa hukumnya, Supendi SH MH. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pemohon Darmanto Efendi ditolak seluruh majelis hakim PN Palembang, Senin (4/8/2025).

Diketahui Darmanto melayang Gugatan Praperadilan itu kerena Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT atas laporan istrinya di Polrestabes Palembang.

Dalam Amar Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Fatimah SH MH, memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan dari pihak pemohon Darmanto.

Sementara itu sesuai sidang pihak termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Palembang melalui kuasa hukumnya Aiptu Heru Pujohandoko SH MH mengatakan, sidang hari ini agendanya pembacaan putusan, untuk putusan pada intinya majelis hakim menolak seluruhnya gugatan praperadilan pihak pemohon Darmanto Efendi.

“Selanjutnya majelis hakim juga dalam Amar putusan menyatakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik itu sah menurut hukum,“ ujar Aiptu Heru.

Heru juga menjelaskan, untuk berkas Darmanto Efendi selanjutnya akan diproses lebih lanjut dan sekarang berkasnya sudah di pihak kejaksaan.

“Kemudian Untuk Tahap selanjutnya itu penyerahan tersangka dan barang bukti,  setelah semuanya lengkap baru memasuki proses persidangan,“ jelasnya.

Sementara itu, pihak Pemohon Darmanto melalui kuasa hukumnya Supendi  SH MH didampingi M Nur Firdaus SH mengatakan terhadap gugatan praperadilan kami itu digugurkan atau ditolak majelis hakim itu sebenarnya hanya salah penerapan pasal saja.

“Tetapi majelis hakim berpendapat lain dan menjelaskan bahwa penerapan pasal itu bukan disini melainkan dipokok perkara, makanya gugatan kami digugurkan atau ditolak,“ tegasnya.

Suppendi juga menegaskan, terhadap hal ini tentunya kami siap akan mendampingi klien kami dari mulai penyelidikan di kejaksaan dan  dan sampai ke proses persidangan. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Senin, 13 Jul 2026 - 15:21 WIB