SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gugatan praperadilan yang diajukan pihak Pemohon Darmanto Efendi ditolak seluruh majelis hakim PN Palembang, Senin (4/8/2025).
Diketahui Darmanto melayang Gugatan Praperadilan itu kerena Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT atas laporan istrinya di Polrestabes Palembang.
Dalam Amar Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Fatimah SH MH, memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan dari pihak pemohon Darmanto.
Sementara itu sesuai sidang pihak termohon Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Palembang melalui kuasa hukumnya Aiptu Heru Pujohandoko SH MH mengatakan, sidang hari ini agendanya pembacaan putusan, untuk putusan pada intinya majelis hakim menolak seluruhnya gugatan praperadilan pihak pemohon Darmanto Efendi.
“Selanjutnya majelis hakim juga dalam Amar putusan menyatakan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik itu sah menurut hukum,“ ujar Aiptu Heru.
Heru juga menjelaskan, untuk berkas Darmanto Efendi selanjutnya akan diproses lebih lanjut dan sekarang berkasnya sudah di pihak kejaksaan.
“Kemudian Untuk Tahap selanjutnya itu penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah semuanya lengkap baru memasuki proses persidangan,“ jelasnya.
Sementara itu, pihak Pemohon Darmanto melalui kuasa hukumnya Supendi SH MH didampingi M Nur Firdaus SH mengatakan terhadap gugatan praperadilan kami itu digugurkan atau ditolak majelis hakim itu sebenarnya hanya salah penerapan pasal saja.
“Tetapi majelis hakim berpendapat lain dan menjelaskan bahwa penerapan pasal itu bukan disini melainkan dipokok perkara, makanya gugatan kami digugurkan atau ditolak,“ tegasnya.
Suppendi juga menegaskan, terhadap hal ini tentunya kami siap akan mendampingi klien kami dari mulai penyelidikan di kejaksaan dan dan sampai ke proses persidangan. (ANA)

















