PPHI Klarifikasi Aksi Penolakan Warga: Robby Hartono Pemilik Sah Tanah di Jalan HM Rasyad Nawawi

- Redaksi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak bangunan yang sedang dalam proses pembangunan di atas tanah milik Robby Hartono di Jalan HM Rasyad Nawawi, Palembang, yang sempat mendapat penolakan dari sekelompok warga, Senin (10/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Tampak bangunan yang sedang dalam proses pembangunan di atas tanah milik Robby Hartono di Jalan HM Rasyad Nawawi, Palembang, yang sempat mendapat penolakan dari sekelompok warga, Senin (10/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (PPHI) menyampaikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa sekelompok warga yang menolak pembangunan di atas sebidang tanah milik Robby Hartono di Jalan HM Rasyad Nawawi, Kota Palembang, beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataan resminya, PPHI selaku kuasa hukum Robby Hartono menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang hak milik yang sah atas tanah tersebut, dan seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembangunan yang dilakukan klien kami telah mengantongi izin yang lengkap dan sah. Bidang tanah tersebut juga tidak termasuk dalam zona Ruang Terbuka Hijau (RTH),” tegas Mulyadi, perwakilan PPHI, Senin (10/11/2025).

PPHI menjelaskan bahwa saat ini Robby Hartono sedang melaksanakan proses pembangunan di atas tanah miliknya. Namun, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok orang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang, menolak kegiatan pembangunan gedung tersebut.

“Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, klien kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun di sisi lain, ia juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas hak miliknya,” tambah Mulyadi.

Menanggapi tudingan bahwa pembangunan itu melanggar ketentuan perizinan dan kawasan hijau, PPHI membantah tegas tuduhan tersebut.

“Kepemilikan dan penggunaan lahan oleh klien kami telah melalui prosedur hukum dan perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

PPHI juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang keliru atau menyesatkan, demi menjaga ketertiban dan kondusivitas di masyarakat. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru