PPHI Klarifikasi Aksi Penolakan Warga: Robby Hartono Pemilik Sah Tanah di Jalan HM Rasyad Nawawi

- Redaksi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak bangunan yang sedang dalam proses pembangunan di atas tanah milik Robby Hartono di Jalan HM Rasyad Nawawi, Palembang, yang sempat mendapat penolakan dari sekelompok warga, Senin (10/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Tampak bangunan yang sedang dalam proses pembangunan di atas tanah milik Robby Hartono di Jalan HM Rasyad Nawawi, Palembang, yang sempat mendapat penolakan dari sekelompok warga, Senin (10/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (PPHI) menyampaikan klarifikasi resmi terkait aksi unjuk rasa sekelompok warga yang menolak pembangunan di atas sebidang tanah milik Robby Hartono di Jalan HM Rasyad Nawawi, Kota Palembang, beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataan resminya, PPHI selaku kuasa hukum Robby Hartono menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang hak milik yang sah atas tanah tersebut, dan seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembangunan yang dilakukan klien kami telah mengantongi izin yang lengkap dan sah. Bidang tanah tersebut juga tidak termasuk dalam zona Ruang Terbuka Hijau (RTH),” tegas Mulyadi, perwakilan PPHI, Senin (10/11/2025).

PPHI menjelaskan bahwa saat ini Robby Hartono sedang melaksanakan proses pembangunan di atas tanah miliknya. Namun, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok orang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang, menolak kegiatan pembangunan gedung tersebut.

“Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, klien kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun di sisi lain, ia juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas hak miliknya,” tambah Mulyadi.

Menanggapi tudingan bahwa pembangunan itu melanggar ketentuan perizinan dan kawasan hijau, PPHI membantah tegas tuduhan tersebut.

“Kepemilikan dan penggunaan lahan oleh klien kami telah melalui prosedur hukum dan perizinan resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

PPHI juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang keliru atau menyesatkan, demi menjaga ketertiban dan kondusivitas di masyarakat. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru