Posting Konten Kriuk Babi, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Lina Mukherjee yang terlibat tindak pidana UU ITE karena membuat konten makan kriuk babi sambil mengucapkan ‘bismillah’, dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Romi Siantara, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (19/9/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Atas perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28  Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah, dimana terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan.

Sementara itu sesuai persidangan, selaku pelapor Sapri Syamsudin mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, dimana terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan.

Sementara itu sesuai persidangan, selaku pelapor Sapri Syamsudin mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut.

“Buatlah ini suatu pelajaran bagi terdakwa, dan untuk netizen jangan memancing keributan dan saling menghormati satu dengan yang lain, kerana di negara kita ini masih ada hukum,” jelasnya saat diwawancarai di PN Palembang.

Diketahui dalam dakwaannya, influencer Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

“Tindakan terdakwa dinilai telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan, atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Siti Fatimah.

Ia merincikan, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.

Video tersebut diunggah didua media sosial, yakni YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton. Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.

Berdasarkan pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.

“Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan,” jelas dia. (ANA)

Berita Terkait

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Diklaim Lunas
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Ketua RT Sebut Proyek Tambal Sulam Jalan Cepat Rusak

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:11 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:10 WIB