Polsek Sanga Desa Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat Bobol Rumah Warga

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku Beserta Barang Bukti Hasil Curian Kedua Tersangka yang di Hadirkan Polsek Sanga Desa dalam Press Release.  Foto : Hafiz

Dua Pelaku Beserta Barang Bukti Hasil Curian Kedua Tersangka yang di Hadirkan Polsek Sanga Desa dalam Press Release. Foto : Hafiz

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Polsek Sanga Desa berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol rumah warga yang saat itu kosong ditinggal pemilik rumah pada malam tahun baru sekira pukul 01.00 wib.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Ipda Heri Fitha SH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberkatan yang dilakukan dua pelaku.

Dua pelaku tersebut yakni Aan Sukoco (36) dan Yondi Andreas (21) warga Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Kedua tersangka ditangkap pada Senin 13 Januari 2025 setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen SH MSi didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri Fitha SH menyebut bahwa pencurian itu terjadi pada Senin 1 Januari 2025 di Dusun IV Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.

“Pada dini hari, rumah yang dibobol sedang kosong karena ditinggal pemilik merayakan malam tahun baru, ” ungkap Joharmen saat dihubungi Kamis (16/1).

Lanjut Joharmen, pelaku membobol rumah tersebut menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, keduanya langsung mengambil barang yang ada di dalam. Seperti uang tunai sebesar Rp 15 juta, 2 unit motor, dan 2 senapan angin.

“Pelaku langsung menggasak barang yang ada didalam, Aan itu membawa kabur uang tunai dan motor Trill Yamaha WR. Sedangkan Yondi mengambil senapan angin dan motor Yamaha Beat, ” terangnya.

Untuk kronologis penangkapan, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku anggota langsung menuju lokasi, alhasil Aan Sukoco berhasil ditangkap di gubuknya yang ada di Desa Keban 1.

“Aan kita tangkap di pondoknya, setelah kita tangkap ditemukan Senjata Api Rakitan (Senpira) yang baru dibelinya hasil menjual motor dengan harga Rp 500 ribu, ” ujarnya.

Sementara, untuk tersangka Yondi menyerahkan diri pada malamnya Senin 13 Januari 2025.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha WR, 1 unit Honda Beat, linggis, kunci T, senapan angin dan Senpira laras pendek.

“Pasal yang diterapkan untuk tersangka Aan dua pasal yakni 363 Ayat (2) KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.Nah, kalau Yondi kita kenakan pasal 363 ayat (2) saja, ” pungkasnya.

Berita Terkait

Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB