Polsek Mariana Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Remaja 18 Tahun

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polsek Mariana. (Photo: Suci)

Tersangka saat diamankan di Polsek Mariana. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin meringkus seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan berinisial KPW (18). Pelaku berinisial SHR (57), ia ditangkap Tim Pospol Merah Mata, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi No. LP/B-08/VIII/2025.

“Aksi pelecehan terjadi di kantor marketing Galeri Perumahan Rivera, Desa Merah Mata, Selasa hingga Jumat (29 Juli–1 Agustus 2025). Tersangka sudah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap korban,” ungkap Teguh, Selasa (5/8/2025).

Menurut keterangan korban, pelaku mencium kening korban sebanyak 1 kali, lalu pelaku mengelus dan menarik tangan korban.

“Pelaku menepak pantat korban dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” ujar Teguh.

Adapun puncak kejadian terjadi Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, mengakibatkan korban mengalami trauma berat hingga melaporkan kasus ini ke Polsek Mariana.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya setelah menjalani interogasi mendalam,” kata Teguh.

Pihaknya saat ini telah mengamankan celana pendek putih list biru sebagai barang bukti, disertai serangkaian tindakan.

“Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Mariana untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Teguh.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menerangkan bahwa korban telah mendapat pendampingan hukum.

“Dan kami imbau masyarakat korban kekerasan segera hubungi Unit PPA Polres Banyuasin dan bisa juga ke Mapolsek terdekat,” kata Ruri. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB