SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Mariana Polres Banyuasin meringkus seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap remaja perempuan berinisial KPW (18). Pelaku berinisial SHR (57), ia ditangkap Tim Pospol Merah Mata, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi No. LP/B-08/VIII/2025.
“Aksi pelecehan terjadi di kantor marketing Galeri Perumahan Rivera, Desa Merah Mata, Selasa hingga Jumat (29 Juli–1 Agustus 2025). Tersangka sudah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap korban,” ungkap Teguh, Selasa (5/8/2025).
Menurut keterangan korban, pelaku mencium kening korban sebanyak 1 kali, lalu pelaku mengelus dan menarik tangan korban.
“Pelaku menepak pantat korban dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” ujar Teguh.
Adapun puncak kejadian terjadi Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, mengakibatkan korban mengalami trauma berat hingga melaporkan kasus ini ke Polsek Mariana.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya setelah menjalani interogasi mendalam,” kata Teguh.
Pihaknya saat ini telah mengamankan celana pendek putih list biru sebagai barang bukti, disertai serangkaian tindakan.
“Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Mariana untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Teguh.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo menerangkan bahwa korban telah mendapat pendampingan hukum.
“Dan kami imbau masyarakat korban kekerasan segera hubungi Unit PPA Polres Banyuasin dan bisa juga ke Mapolsek terdekat,” kata Ruri. (ANA)


















