Polsek Lawang Kidul Tangkap Pencuri di Rumah Makan Minang Maimbau

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Lawang Kidul. (Photo: Istimewa)

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Lawang Kidul. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Pelaku berinisial GR (33), warga Desa Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, diringkus Polsek Lawang Kidul, usai melakukan aksi pencurian di sebuah warung makan.

Kapolsek Lawang Kidul IPTU Andaru Galuh Indratno menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (25/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di warung makan “Minang Maimbau” di Pasar Lama, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.

“Pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya 7 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 2 unit kipas angin, serta memecahkan kotak amal,” jelas Andaru, Jumat (22/8/2025).

Akibat kejadian tersebut korban bernama Desi Rahmita (38) mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Tak terima, korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul.

Usai mendapatkan laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku berada di sekitar SD Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul.

“Pelaku saat itu sedang beristirahat di pinggir jalan. Tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Andaru.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kotak amal yang sudah pecah kacanya, 1 bilah parang bergagang karet berwarna hitam.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang Kidul. Penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Andaru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB