SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Pelaku berinisial GR (33), warga Desa Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, diringkus Polsek Lawang Kidul, usai melakukan aksi pencurian di sebuah warung makan.
Kapolsek Lawang Kidul IPTU Andaru Galuh Indratno menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (25/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di warung makan “Minang Maimbau” di Pasar Lama, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.
“Pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya 7 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 2 unit kipas angin, serta memecahkan kotak amal,” jelas Andaru, Jumat (22/8/2025).
Akibat kejadian tersebut korban bernama Desi Rahmita (38) mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Tak terima, korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul.
Usai mendapatkan laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku berada di sekitar SD Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul.
“Pelaku saat itu sedang beristirahat di pinggir jalan. Tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Andaru.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kotak amal yang sudah pecah kacanya, 1 bilah parang bergagang karet berwarna hitam.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang Kidul. Penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Andaru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ANA)

















