Polsek Lawang Kidul Tangkap Pencuri di Rumah Makan Minang Maimbau

- Redaksi

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Lawang Kidul. (Photo: Istimewa)

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Lawang Kidul. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Pelaku berinisial GR (33), warga Desa Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, diringkus Polsek Lawang Kidul, usai melakukan aksi pencurian di sebuah warung makan.

Kapolsek Lawang Kidul IPTU Andaru Galuh Indratno menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (25/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di warung makan “Minang Maimbau” di Pasar Lama, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul.

“Pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya 7 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 2 unit kipas angin, serta memecahkan kotak amal,” jelas Andaru, Jumat (22/8/2025).

Akibat kejadian tersebut korban bernama Desi Rahmita (38) mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Tak terima, korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul.

Usai mendapatkan laporan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku berada di sekitar SD Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul.

“Pelaku saat itu sedang beristirahat di pinggir jalan. Tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Andaru.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah kotak amal yang sudah pecah kacanya, 1 bilah parang bergagang karet berwarna hitam.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lawang Kidul. Penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Andaru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB