Polsek Keluang Berhasil Bekuk Pelaku Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegal 

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Polsek Keluang beserta jajaran Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan tersangka penyebab kebakaran sumur illegal.

M Nur bin Hamzah (48) tersangka kasus kebakaran Sumur Minyak Ilegal yang menghebohkan warga Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kemarin Selasa 17 Desember 2024.

Informasi dihimpun di lapangan, peristiwa kebekaran sumur minyak illegal Senin, 16 Desember 2024, pukul 09.00 WIB ini terjadi akibat aktivitas eksplorasi minyak ilegal yang berujung pada ledakan besar dan kebakaran di lahan (HGU) kebun kelapa sawit milik PT. Hindoli.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH menjelaskan, kebakaran tersebut diduga kuat akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang melintas di dekat sumur minyak ilegal.

“Api dari knalpot menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan ledakan besar yang menghanguskan sejumlah peralatan di lokasi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, diketahui pemilik sumur ilegal tersebut adalah M Nur warga Keluang. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Keluang.

“Tersangka sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 1 Desember 2024, berjanji untuk menghentikan aktivitas pengeboran ilegal. Namun, ia tetap melanjutkan kegiatannya hingga akhirnya insiden kebakaran terjadi,” kata Kapolsek.

Dari lokasi kejadian, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain Satu unit sepeda motor Honda Revo, Satu pasang katrol bekas terbakar, Satu buah tameng dengan tali, Tiang steger besi sepanjang 9 meter, serta Jerigen berisi lima liter minyak mentah.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi tegas.

“Tersangka melanggar aturan eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin yang sah. Selain itu, kealpaan pelaku yang menyebabkan kebakaran masuk dalam tindak pidana berat. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” ujar Kapolsek.

Tersangka akan dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegas mantan Kapolsek Sanga Desa ini.

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

Sumsel

5 Sila Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari 

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:49 WIB

pendidikan

Pancasila Sebagai Pedoman Dalam Kehidupan Saya

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:48 WIB

Sumsel

Pancasila sebagai Pedoman dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:40 WIB