Polsek Keluang Berhasil Bekuk Pelaku Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegal 

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Polsek Keluang beserta jajaran Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan tersangka penyebab kebakaran sumur illegal.

M Nur bin Hamzah (48) tersangka kasus kebakaran Sumur Minyak Ilegal yang menghebohkan warga Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kemarin Selasa 17 Desember 2024.

Informasi dihimpun di lapangan, peristiwa kebekaran sumur minyak illegal Senin, 16 Desember 2024, pukul 09.00 WIB ini terjadi akibat aktivitas eksplorasi minyak ilegal yang berujung pada ledakan besar dan kebakaran di lahan (HGU) kebun kelapa sawit milik PT. Hindoli.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH menjelaskan, kebakaran tersebut diduga kuat akibat percikan api dari knalpot sepeda motor yang melintas di dekat sumur minyak ilegal.

“Api dari knalpot menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan ledakan besar yang menghanguskan sejumlah peralatan di lokasi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, diketahui pemilik sumur ilegal tersebut adalah M Nur warga Keluang. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Keluang.

“Tersangka sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan pada 1 Desember 2024, berjanji untuk menghentikan aktivitas pengeboran ilegal. Namun, ia tetap melanjutkan kegiatannya hingga akhirnya insiden kebakaran terjadi,” kata Kapolsek.

Dari lokasi kejadian, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain Satu unit sepeda motor Honda Revo, Satu pasang katrol bekas terbakar, Satu buah tameng dengan tali, Tiang steger besi sepanjang 9 meter, serta Jerigen berisi lima liter minyak mentah.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi tegas.

“Tersangka melanggar aturan eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin yang sah. Selain itu, kealpaan pelaku yang menyebabkan kebakaran masuk dalam tindak pidana berat. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” ujar Kapolsek.

Tersangka akan dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tegas mantan Kapolsek Sanga Desa ini.

Berita Terkait

Wabup Muba Hadiri Penyerahan LHP BPK, Tegaskan Komitmen Benahi Kinerja PDAM Tirta Randik
Kapolres Muba Pimpin Sertijab PJU.AKP M. Wahyudi, S.H. Jabat Kasat Reskrim
Pj Sekda Muba Terima Kunjungan PWI, Siap Dukung Kegiatan Hari Pers Nasional
Pemkab Muba Perkuat Akses Keadilan, Maksimalkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin
Masyarakat Muba Dukung Penuh Polri Berada Di Bawah Langsung Presiden.
Bupati Muba Apresiasi KUD Sejahtera, Perkuat Hilirisasi Sawit hingga Minyak Makan Merah
Kembali Satres Narkoba Tangkap 3 Sekaligus Pengedar Narkoba 
TP PKK Muba Gelar Rapat Pembahasan Program Kerja 2026, Fokus Sinkronisasi Program
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:05 WIB

Wabup Muba Hadiri Penyerahan LHP BPK, Tegaskan Komitmen Benahi Kinerja PDAM Tirta Randik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:03 WIB

Kapolres Muba Pimpin Sertijab PJU.AKP M. Wahyudi, S.H. Jabat Kasat Reskrim

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:09 WIB

Pj Sekda Muba Terima Kunjungan PWI, Siap Dukung Kegiatan Hari Pers Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Muba Perkuat Akses Keadilan, Maksimalkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:41 WIB

Masyarakat Muba Dukung Penuh Polri Berada Di Bawah Langsung Presiden.

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sekda Soroti Rendahnya Koordinasi OPD dalam Gerakan Lingkungan Bersih

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:41 WIB