Polrestabes Palembang Bersama Goto Gojek Hadirkan Layanan SKCK

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Gandeng PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang hadirkan layanan Go SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Hadirnya layanan ini ditandai dengan penandatanganan piagam kerjasama antara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib bersama Head of Regional Public Policy and Government Relation (PPGR) South of Sumatera, Kennedy Lazuardhi Syarnubi, Rabu (30/3/2022).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, bahwa Polrestabes Palembang tidak henti-hentinya menghadirkan inovasi layanan yang memastikan kemudahan bagi masyarakat.

“Kita bekerjasama dengan PT Goto Gojek Tokopedia kita memberikan pelayanan perpanjangan SKCK tanpa hadir dan antri melalui layanan Go SKCK,” ujarnya, kepada wartawan.

Dirinya menjelaskan, bahwa sebelumnya masyarakat diberikan kemudahan melalui layanan SKCK online dan ini layanan pelengkap dari layanan sebelumnya  layanan Go SKCK.

Layanan ini untuk perpanjangan SKCK tanpa harus hadir dan antri, ini tentunya untuk menyikapi kondisi yang masih pandemi Covid-19. Sehingga untuk mengurangi kerumunan dan membuat masyarakat benar-benar terlayani maka layanan ini hadir.

“Dari data yang kita peroleh dalam sehari ada sekitar 300 hingga 400 permohonan untuk SKCK, sehingga dengan layanan yang kita hadirkan ini bisa mengurangi beban mereka tanpa harus ke kantor Polisi dan mereka bisa melakukan aktivitas lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Head of Regional PPGR South of Sumatera, Kennedy Lazuardhi Syarnubi mengatakan, bahwa inovasi ini hadir karena inisiatif dari Kasat Intel Polrestabes Palembang, AKBP Hadi Wijaya.

“Kami sebagai aplikator berterima kasih atas kesempatan ini dalam membantu memudahkan keseharian masyarakat, terutama dalam perpanjangan SKCK,” aku dia.

Dirinya menjelaskan, bahwa daerah lain juga mempunyai jalan untuk layanan SKCK, namun daerah lain hanya pengantaran saja dan turut hadir membawa sejumlah berkas dan barulah diantarkan melalui GoSen.

“Bedanya dengan program Go SKCK kerjasama kita dengan Polrestabes Palembang menggunakan aplikasi Gojek, kemudian ada fitur Go Shop,” tambahnya.

Jadi pemohon tinggal melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan terkonfirmasi hingga dilakukan percetakan berkas, kemudian berkas tersebut akan dibawa driver Gojek ke gedung perpanjangan SKCK dan akan membayar PMDP.

“Kita harapkan dengan kerjasama yang terjalin ini dapat membantu dan memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SKCK di Polrestabes Palembang,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua
Kapolrestabes Benarkan 3 PJU Dimutasi
Kombes Pol Sonny: Kasih Saya Tiga Hari untuk Lakukan Program Upaya Preemtif dan Mengoptimalkan
Ratusan Personel Polri Polrestabes Palembang Naik Pangkat
Foto Kasat Reskrim dari Masa ke Masa, Sejak Polresta hingga Polrestabes Palembang
Mapolrestabes Palembang Dijaga Ketat Petugas TNI
Polrestabes Palembang Siagakan Nakes untuk Personel Pengamanan Lebaran
AKBP Andrie Setiawan Jabat Kasat Reskrim Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:20 WIB

Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:21 WIB

Kapolrestabes Benarkan 3 PJU Dimutasi

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:41 WIB

Kombes Pol Sonny: Kasih Saya Tiga Hari untuk Lakukan Program Upaya Preemtif dan Mengoptimalkan

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:15 WIB

Ratusan Personel Polri Polrestabes Palembang Naik Pangkat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Foto Kasat Reskrim dari Masa ke Masa, Sejak Polresta hingga Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB