Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Narkotika, Sita 6.72 Gram Sabu

- Redaksi

Senin, 18 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Mura. (Photo: Istimewa)

Tersangka saat diamankan di Polres Mura. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pengedar yang ditangkap berinisial AK.

Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin atau tepatnya di Dusun IV, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, dilakukan upaya penyelidikan dan setelah sasaran tempat dan orang diketahui yakni tersangka AK, kemudian dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama Kanit Narkoba Ipda Ando Sarindo langsung menuju ke TKP.

“Kebetulan, tersangka sedang mengendarai sepeda Motor Jambrong merk Yamaha warna hitam tanpa nopol tepatnya di depan rumah warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,” sampai Aston, Senin (18/8/2025).

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan sepeda motor yang dikendarainya.

“Anggota menemukan BB, satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 6.72 gram,” ungkap Aston.

Sabu-sabu tersebut dibalut menggunakan selembar tisu warna putih yang berada di kantong sebelah kanan depan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan oleh tersangka, berikut ditemukan Handphone (Hp) merk Vivo di kantong kiri depan tersangka.

“Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui dan BB didapatkan dari DU (DPO),” ujar Aston.

Selanjutnya personel meminta kepada tersangka untuk menunjukkan pondok tempat dilakukan transaksi narkoba yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP awal dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Setelah melakukan penggeledahan di pondok tersebut, anggota menemukan satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet sekop, dan dua buah alat hisap sabu atau bong.

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang dan diamankan ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan DU masih dilakukan pengejaran,” kata Aston.

Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp 800.000.000,00.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman untuk pengembangan lebih lanjut,” tutur Aston. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB