SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pengedar yang ditangkap berinisial AK.
Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin atau tepatnya di Dusun IV, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, dilakukan upaya penyelidikan dan setelah sasaran tempat dan orang diketahui yakni tersangka AK, kemudian dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama Kanit Narkoba Ipda Ando Sarindo langsung menuju ke TKP.
“Kebetulan, tersangka sedang mengendarai sepeda Motor Jambrong merk Yamaha warna hitam tanpa nopol tepatnya di depan rumah warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,” sampai Aston, Senin (18/8/2025).
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan sepeda motor yang dikendarainya.
“Anggota menemukan BB, satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 6.72 gram,” ungkap Aston.
Sabu-sabu tersebut dibalut menggunakan selembar tisu warna putih yang berada di kantong sebelah kanan depan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan oleh tersangka, berikut ditemukan Handphone (Hp) merk Vivo di kantong kiri depan tersangka.
“Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui dan BB didapatkan dari DU (DPO),” ujar Aston.
Selanjutnya personel meminta kepada tersangka untuk menunjukkan pondok tempat dilakukan transaksi narkoba yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP awal dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Setelah melakukan penggeledahan di pondok tersebut, anggota menemukan satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet sekop, dan dua buah alat hisap sabu atau bong.
“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang dan diamankan ke Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan DU masih dilakukan pengejaran,” kata Aston.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp 800.000.000,00.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman untuk pengembangan lebih lanjut,” tutur Aston. (ANA)

















