Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 8 Paket Sabu

- Redaksi

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Muara Enim. (Photo: Dokumen polisi)

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Muara Enim. (Photo: Dokumen polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Dusun III, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim ditangkap, pada Selasa malam (21/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berinisial RDP (23), warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ungkap Yurico, Minggu (26/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu dengan berat bruto 5,28 gram, tiga plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, satu pipet berbentuk skop, serta satu unit handphone merk Realme warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Barang-barang tersebut ditemukan di saku celana dan tangan pelaku saat dilakukan penangkapan di lokasi kejadian.

“Hasil tes urine pelaku menunjukkan positif mengandung zat metamfetamina. Barang bukti dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yurico.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana mengedarkan atau menjual narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Yurico menegaskan bahwa Polres Muara Enim terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Yurico.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan keluarga dan generasi muda.

“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga anak-anak dan keluarga kita agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan narkotika,” tutur Yurico. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru