Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 2 Paket Sabu

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Muara Enim. (Photo: dokumen Polisi)

Tersangka saat diamankan di Polres Muara Enim. (Photo: dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Pria berinisial A (42) ditangkap di sebuah rumah di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Saat tim mendatangi lokasi, pelaku diamankan ketika berada di depan rumahnya,” jelas Yurico, Rabu (1/10/2025).

Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,82 gram, tiga bal plastik klip bening, satu kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, dua buah pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital warna hitam, satu helai jaket biru merk Pyung Hwa SA, serta satu unit handphone Samsung A20 warna merah beserta kartu SIM.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka,” ungkap Yurico.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkotika,” kata Yurico.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka. Namun, juga akan melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Selain itu, Polres Muara Enim juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Yurico. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB