SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Pria berinisial A (42) ditangkap di sebuah rumah di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Saat tim mendatangi lokasi, pelaku diamankan ketika berada di depan rumahnya,” jelas Yurico, Rabu (1/10/2025).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,82 gram, tiga bal plastik klip bening, satu kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, dua buah pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital warna hitam, satu helai jaket biru merk Pyung Hwa SA, serta satu unit handphone Samsung A20 warna merah beserta kartu SIM.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka,” ungkap Yurico.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkotika,” kata Yurico.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka. Namun, juga akan melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Selain itu, Polres Muara Enim juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Yurico. (ANA)











