Polres Banyuasin Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan, Terancam 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN — Polres Banyuasin saat ini terus siap siaga dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bahkan bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, Polres Banyuasin akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal ini dibuktikannya dengan telah diamankannya para pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan perkebunan. Ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banyuasin, Selasa (10/10).

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menyebutkan bahwa dalam kasus karhutla ini setidaknya ada 3/4 hektare lahan yang terbakar yakni milik IA yang berlokasi di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Dijelaskan Kapolres, pada Sabtu (7/10) sekira pukul 17.48 WIB Team Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin sedang melakukan patroli hunting karhutla dan mendapatkan informasi dari Masyarakat melalui Call center Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel kepada Polres Banyuasin.

Dimana dari laporan itu bahwa adanya warga yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar lahan di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang. Kelapa Kabupaten Banyuasin. Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim dan Team Penegak Hukum Karhutla melakukan pengecekan ke TKP.

“Sekira pukul 21.30 WIB Team Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin tiba di TKP dan didapatkan lahan yang sudah terbakar dengan luasnya kurang lebih 3/4 hektare. Kemudian Team Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin berhasil mengamankan para pelaku yang baru selesai melakukan pembakaran lahan,” terang dia.

Adapun pelaku yang diamankan yakni BS, ES, PS, dan IA, yang mana sebelum di bakar, batang pohon yang ada dilahan tersebut ditebang terlebih dahulu kemudian batang dan ranting serta daun-daun tersebut dikumpulkan selanjutnya pelaku membakar lahan dan kebun tersebut dengan tujuan untuk menanam batang sawit.

“Dari para pelaku pembakaran lahan tersebut didapatkan barang bukti (BB) berupa 1 buah korek api gas warna Biru merk Tokai yang digunakan oleh pelaku untuk membakar lahan tersebut,” beber dia.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana. Pasal 108 UU RI No : 39 tahun 2014.

“Yang mana setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00,” terang dia.

Kemudian Pasal 56 Ayat (1) UU RI No : 39 tahun 2014 yang mana setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 187 KUHPidana yang berbunyi yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

“Selanjutnya Pasal 188 KUHPidana yang mana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun,” tutup dia.

Berita Terkait

188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI
BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa
Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi
Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026
Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Aktif Dua Periode Sebokor, Diduga Korupsi Dana Desa Rp418 Juta
Warga Kenten Laut Somasi PERUMDA PDAM Tirta Betuah Banyuasin: 10 Tahun Air Mengalir Tanpa Kepastian
Kisah “Kebucinan” di Balik Gurihnya Pempek Abin Anisa, Lewat Marketplace Dilirik Hingga Mancanegara
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:01 WIB

188 KK di Desa Gasing Minta Kepastian Hukum Lahan, Harap Perhatian Presiden RI

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:44 WIB

BAZNAS Banyuasin Salurkan Daging Kurban kepada 360 Penerima Manfaat melalui Program Kurban Berkah Berdayakan Desa

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:01 WIB

Tim Gabungan Polda Sumsel Lakukan Identifikasi Jasad Mr. X yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi

Kamis, 16 April 2026 - 20:46 WIB

Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:40 WIB

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026

Berita Terbaru