SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Tim Reserse Kriminal Polres Banyuasin meringkus tersangka penadah (penerima barang hasil curian) dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Banyuasin III. Pelaku bernama Yanto (41) warga Desa Sidang Mas, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap di Jalan Panglima Plangki, Dusun Solok, Desa Sidang Mas, Kabupaten Banyuasin, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Asti Wulandari (28).
Dalam laporannya, korban mengungkap bahwa aksi pencurian pencurian terjadi pada Senin 29 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, seorang pelaku bernama Andriansyah diduga mengambil paksa sepeda motor Honda Genio milik korban yang diparkir di halaman rumahnya di Jalan Panglima Plangki, Dusun Solok, Desa Sidang Mas.
“Korban baru mengetahui motornya hilang setelah diberitahu oleh ibunya Mulyati. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta,” terang Ilham, Selasa (20/1/2026).
Setelah menerima laporan, jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan mendalam. Upaya pengembangan kasus membuahkan hasil. “Pelaku ditangkap di lokasi yang sama dengan TKP pencurian,” ungkap Ilham.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 476 dan/atau 591 KUHP.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Genio warna merah Nopol BG 2122 JBA, yang disembunyikan tersangka di dalam kebun karet di Desa Sidang Mas,” kata Ilham.
Motif kejahatan ini diduga kuat disebabkan faktor ekonomi. Saat ini, tersangka menjalani proses pemeriksaan intensif di Polres Banyuasin.
“Kami juga masih mengejar pelaku utama pencurian, yakni Andriansyah, yang saat ini masih dalam daftar pencarian (DPO),” jelas Ilham. (ANA)

















