Polres Banyuasin Amankan 10 Pelaku Judi Sabung Ayam di Sembawa

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 tersangka saat diamankan. (Photo: Istimewa)

10 tersangka saat diamankan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan sepuluh pelaku judi sabung ayam yang berlangsung di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Minggu (24/8/2025) sore.

Kesepuluh tersangka merupakan warga Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang. Mereka adalah AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47).

Selain mengamankan 10 pelaku, dalam penggerebekan tersebut menyita jutaan rupiah uang taruhan dan barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo menerangkan bahwa operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas judi ilegal yang marak di kawasan tersebut.

Usai mendapatkan laporan tersebut, Teguh langsung memerintahkan timnya dari Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Pidana Khusus (Pidsus) untuk bergerak melakukan penyergapan.

“Betul, pada Minggu 24 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB, tim mengamankan seluruh pelaku yang sedang asik berjudi di lokasi. Operasi berjalan lancar dan terkendali,” terang Teguh, Senin (25/8/2025).

Barang bukti yang disita polisi menunjukkan praktik judi tersebut digelar secara terorganisir.

“Anggota mengamankan satu set gelanggang atau arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, serta berbagai perlengkapan seperti alat pencuci dan pengikat jalu ayam,” ungkap Teguh.

“Yang paling mencengangkan, uang tunai senilai total Rp 3.850.000 yang diduga sebagai uang taruhan juga diamankan, menunjukkan transaksi taruhan terjadi secara langsung dan aktif,” tambah Teguh.

Selain itu, anggota juga menyita lima unit handphone, tiga tas selempang, dua dompet, dan yang paling mencolok adalah dua belas unit sepeda motor yang diduga digunakan para tersangka untuk menuju lokasi judi.

“Modusnya klasik, mereka memanfaatkan lokasi yang agak terpencil untuk mengelabui. Namun, kami punya mata dan telinga yang selalu waspada bersama masyarakat,” tegas Teguh.

Kesepuluh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuasin.

“Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian atau Pasal 303 bis KUHP tentang Penyelenggaraan Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutur Teguh. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB