SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tersangka pembunuhan bernama Manto (40), warga Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, diringkus Unit Reskrim Polsek Gandus, di kawasan Kedukan II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, beberapa waktu lalu.
Manto melakukan penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah dada sebelah kiri sebanyak satu kali, mengakibatkan korban Rolis Kristian alias Otong (42), meninggal dunia.
Korban yang merupakan warga Jalan PSI Lautan, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, ditikam pelaku pada Jumat (18/7/2025) sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, RT 41, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan, dalam pers rilisnya mengatakan, motifnya tersangka ini sakit hati kepada korban yang menagih utang.
“Motifnya sakit hati tersangka kepada korban karena menagih utang berteriak dengan nada keras, untuk utangnya sebesar Rp800 ribu,” kata Aditya, didampingi Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah, dan Kanit Reskrim, Iptu Mustaufiq, Jum’at (25/7/2025), di aula Patria Tama.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut AKBP Aditya, pihaknya berhasil mengamankan satu bilah sajam jenis Pisau dapur bergerigi bergagang kayu warna coklat milik tersangka, Visum Et Revertum.
“Korban meninggal dunia akibat satu Luka Tusuk di bagian dada kiri. Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” terangnya. (ANA)


















