Polisi Tetapkan Pelaku Ilegal Drilling Yang Terbakar Di Desa Tanjung Dalam Keluang

- Redaksi

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Sempat heboh beberapa hari lalu adanya kobaran api yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang terbakar pada hari Kamis (20/06/2024) di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.

Menyikapi informasi tersebut Personil Polsek Keluang yang di back up oleh unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud, dan ternyata benar ada kobaran api dari sumur minyak ilegal, yang terjadi pada hari Kamis (20/06/2024) sekira pukul 20.00 wib.

Dalam press rilis yang digelar Minggu (23/6) Kapolres Muba AKBP. Imam Safii SIK. Msi. melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. menjelaskan bahwa benar pada hari kamis (20/6) di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang telah terjadi kebakaran sumur minyak Ilegal (Ilegal Drilling) milik dari pada tersangka PT (26) Warga desa Toman kecamatan Babat Toman yang saat ini telah kami tangkap dimana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian.

“Penyebab kebakaran diduga karena percikan api dari mesin penyedot minyak menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada ditempat tersebut, ada 3 titik sumur ilegal yang terbakar, namun 2 titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,”ungkap Bondan

Lanjut dia, untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya PT yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.

“Untuk ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh milyard rupiah). Tukasnya.

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

Sumsel

Kehidupan Baruku

Jumat, 21 Agu 2026 - 10:46 WIB

Sumsel

Penerapan pancasila dalam Kehidupan Sehari-hariku

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:15 WIB