Polisi Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Perusakan Gedung Pos Ditlantas

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumsel saat gelar press release. (Photo: Suci)

Polda Sumsel saat gelar press release. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka, atas kasus perusakan fasilitas gedung DPRD hingga pos di Mako Ditlantas Polda Sumsel yang terjadi pada Minggu, 31 September 2025, dini hari.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menerangkan, sebelum melakukan perusakan, sekelompok pemuda tersebut melakukan balap liar di sejumlah wilayah. Setelah itu konvoi dengan sepeda motor.

“Dari pengakuan para tersangka kepada kami aksi pengrusakan dilakukan setelah balap liar. Total ada 11 orang, duanya positif narkoba sehingga kami limpahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel,” terang Johannes, Jumat (5/9/2025).

Kata Johannes, sembilan orang yang ditetapkan tersangka merupakan terlibat langsung dalam perusakan di lapangan.

“Kami bersama Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan terkait siapa yang menjadi dalang maupun yang menghasut para tersangka,” kata Johannes.

Terkait apakah ada yang  menghasut ataupun yang menggerakkan tersangka untuk melakukan perusakan, baik itu lewat media sosial atau secara langsung, polisi masih terus melakukan pengembangan.

“Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang sebelumnya mengamankan 63 orang pemuda yang ikut konvoi rombongan perusakan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, didapati sembilan tersangka yang terbukti melakukan perusakan dan langsung ditahan,” jelas Johannes.

“Untuk 52 orang lainnya karena tidak terbukti sehingga dilepaskan dan dikembalikan kepada orangtuanya,” sambung Johannes.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menambahkan, pihaknya memproses dua orang pelaku yang diamankan saat insiden perusakan, yakni inisial ADH dan SA terkait penggunaan narkoba.

“Mereka tidak terlibat dalam pengrusakan. Namun, pada saat melakukan konvoi dan dites urine hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” kata Yulian.

Saat ini pihaknya tengah melakukan tim asessment terpadu dan rehabilitasi bekerjasama dengan BNN Provinsi Sumsel. “Untuk ADH positif mengonsumsi sabu-sabu sedangkan SA mengonsumsi ganja,” jelas Yulian. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru