Polisi Tangkap Pemalak di Simpang Macan Lindungan

Kriminal90 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi pemalakan di kawasan Simpang Empat Lampu Merah, Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang kembali terjadi, Senin (10/2/2025) pukul 17.00 WIB. Aksi pemalakan ini bahkan viral di media sosial (Medsos).

Akibat ulahnya pelaku BY ditangkap Polsek Ilir Barat I di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan.

Kapolsek IB 1 AKP Ricky Mozam mengatakan, kejadian bermula saat pengendara mobil truck box berhenti di lampu merah SP. Macan Lindungan.

“Pelaku kemudian menghampiri lalu menaiki mobil truck tersebut dari sebelah posisi sopir, dan memaksa minta uang sebesar Rp 20.000,” ujar AKP Ricky Mozam, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga :  Dobrak Paksa Pintu Rumahnya, IRT Laporkan Oknum CV Bintang

Dikatakan AKP Ricky, setelah mengambil uang yang ada di dashboard mobil, pelaku langsung pergi.

“Mendapatkan laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan,” katanya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek IB I untuk dimintai keterangan. “Untuk barang bukti yang diamankan yakni baju kaos oblong motif garis putih hitam, sepasang sandal dan uang Rp 10 ribu,” tuturnya. (ANA)

    Komentar