SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – AKB (25), pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Perumahan Perikanan, Desa Muara Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, pada Rabu (10/9/2025) pagi, ditangkap.
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Sungsang II pada hari yang sama, Rabu 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Sungsang, IPTU Fariz Muhammad mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dalam laporan korban JJU (54).
“Usai menerima laporan tersebut, pelaku ditangkap tak lama dari kejadian,” ungkap Fariz, Kamis (11/9/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan tersangka yang sama-sama bekerja sebagai calo penjualan tiket kendaraan di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sungsang, Banyuasin.
“Perselisihan mulut itu memanas saat JJU diduga memukul AKB menggunakan golok (yang masih dalam sarungnya) serta mengucapkan kata-kata kasar,” kata Fariz.
Merasa sakit hati, AKB kemudian meninggalkan lokasi. Di perjalanan, ia menemukan sebilah parang di pinggir jalan dekat kebun pisang. AKB lalu menghubungi ayahnya untuk menunggu kedatangan korban.
“Saat JJU yang pulang berboncengan dengan seorang saksi melintas, AKB langsung menghadang dan melakukan penganiayaan,” ujar Fariz.
AKB membacok bagian dahi atau kening JJU hingga korban terjatuh dari motor. Serangan dilanjutkan secara berulang ke bagian kepala korban.
“Ayah tersangka yang hadir di TKP kemudian menarik AKB untuk menghentikan serangan dan menyuruh JJU untuk lari menyelamatkan diri,” kata Fariz.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di dahi, bagian atas, dan belakang kepala.
“Korban segera dievakuasi oleh saksi ke klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit AR Rasyid Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif dan pemeriksaan visum,” terang Fariz.
Saat ini lanjut Fariz, tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku telah membuang parang yang digunakan ke dalam sebuah parit,” jelas Fariz.
Kapolsek Sungsang melaporkan bahwa kasus ini dikualifikasikan sebagai Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
“Untuk tindak lanjut, tim akan melakukan pencarian barang bukti parang, melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Fariz. (ANA)

















