SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pemuda berinisial GA (23) diamankan bersama barang bukti ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu dalam operasi penindakan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, kamis petang (11/9/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 bungkus plastik bening berisi total 10.000 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,8 kilogram, 3 pecahan ekstasi seberat 1,09 gram, serta 4 bungkus sabu dengan berat bruto 408,45 gram.
Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone serta 1 unit sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan tersangka untuk membawa narkotika tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Indralaya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai informasi, lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti yang disimpan di dalam jok motor,” ungkap Bagus, Selasa (16/9/2025).
Bagus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat, baik sebagai bandar maupun kurir, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bagus.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lain.
“Tersangka ini berperan sebagai kurir. Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Pengembangan akan terus dilakukan,” kata Surya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (ANA)

















