Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Ogan Ilir, Amankan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 408 Gram Sabu

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Polres Ogan Ilir)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Polres Ogan Ilir)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pemuda berinisial GA (23) diamankan bersama barang bukti ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu dalam operasi penindakan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, kamis petang (11/9/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 bungkus plastik bening berisi total 10.000 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,8 kilogram, 3 pecahan ekstasi seberat 1,09 gram, serta 4 bungkus sabu dengan berat bruto 408,45 gram.

Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone serta 1 unit sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan tersangka untuk membawa narkotika tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Indralaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai informasi, lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti yang disimpan di dalam jok motor,” ungkap Bagus, Selasa (16/9/2025).

Bagus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat, baik sebagai bandar maupun kurir, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bagus.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lain.

“Tersangka ini berperan sebagai kurir. Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Pengembangan akan terus dilakukan,” kata Surya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (ANA)

Berita Terkait

Orang Tua Korban Pembacokan di Gelumbang Resmi Lapor Polisi, Desak Pelaku Segera Ditangkap
Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta
Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi
Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Perkim Palembang Berujung Laporan ke Polisi
Perempuan Pembakar Rumah Mantan Mertua di PALI Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Buron Pembobol Rumah Karyawan BUMN di Muara Enim Dibekuk, Mobil hingga Emas Antam 10 Gram Berhasil Diamankan
Dianiaya Istri Sirih, Pria Ini Lapor Polisi

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:50 WIB

Orang Tua Korban Pembacokan di Gelumbang Resmi Lapor Polisi, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:48 WIB

Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:23 WIB

Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:21 WIB

Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Perkim Palembang Berujung Laporan ke Polisi

Berita Terbaru