Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Ogan Ilir, Amankan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 408 Gram Sabu

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Polres Ogan Ilir)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Polres Ogan Ilir)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pemuda berinisial GA (23) diamankan bersama barang bukti ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu dalam operasi penindakan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, kamis petang (11/9/2025).

Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 bungkus plastik bening berisi total 10.000 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,8 kilogram, 3 pecahan ekstasi seberat 1,09 gram, serta 4 bungkus sabu dengan berat bruto 408,45 gram.

Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone serta 1 unit sepeda motor Honda PCX merah yang digunakan tersangka untuk membawa narkotika tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Indralaya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang sesuai informasi, lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti yang disimpan di dalam jok motor,” ungkap Bagus, Selasa (16/9/2025).

Bagus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Ogan Ilir.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Siapapun yang terlibat, baik sebagai bandar maupun kurir, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bagus.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lain.

“Tersangka ini berperan sebagai kurir. Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Pengembangan akan terus dilakukan,” kata Surya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru