Polisi Ringkus Petani Ganja di Muara Enim

- Redaksi

Jumat, 13 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Polres Muara Enim, Kompol Indar Marwan, didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, saat menggelar press release di Mapolres Muara Enim. (Photo: Refly Antoni)

Kepala Polres Muara Enim, Kompol Indar Marwan, didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, saat menggelar press release di Mapolres Muara Enim. (Photo: Refly Antoni)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satuan Unit Reserse Narkoba Polres Muara Enim, bersama Polsek Lawang Kidul, menangkap satu dari dua pelaku petani Ganja asal Desa Karang Asam, Kelurahan Tanjung Enim. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 22 batang ganja siap panen.

”Pelaku ini bernama Renaldi (43). Dia menanam ganja di kebun miliknya, karena tergiur ingin mencoba budidayakan ganja,” kata Wakil Kepala Polres Muara Enim, Kompol Indar Marwan, didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, saat menggelar press release di Mapolres Muara Enim, Jum’at (13/8/2021).

Indar mengungkapkan, penggerebekan ladang ganja tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada satu warga dari Desa Karang Asam, Tanjung Enim, yang menanam ganja di kebun.

Setelah mendapatkan informasi, Satuan Narkoba pimpinan langsung Kasat AKP Rahmad Aji Prabowo, bersama dengan personel Sat Narkoba Polres Muara Enim dan Satreskrim Polsek Lawang Kidul, langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penangkapan pada tersangka. Pada saat itu, tersangka sedang tidur di kebunnya tanpa melakukan perlawanan.

“Setelah melakukan penggeledahan di sekitar lokasi, tim berhasil mendapatkan 22 batang ganja hampir siap panen, satu unit Handphone Samsung warna Hijau, dan satu pucuk senjata api rakitan beserta mesiu-nya,” ungkap Indar.

Untuk tersangka kita kenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

”Satu orang kita nyatakan DPO, dan untuk tersangka masih dalam pengembangan lebih lanjut. Untuk identitas temannya yang DPO sudah kita kantongi, mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap, secepatnya,” jelas Kasat Narkoba Polres Muara Enim, AKP Rahmad Aji Prabowo.

Sementara tersangka Renaldi mengaku baru sekitar satu bulan menanam ganja. Untuk bibitnya, ia dapatkan dari temannya yang masih DPO. Temannya itu pula yang membantunya dalam pembibitan untuk di tanam di kebun.

”Rencananya jika telah di panen akan dijual dan diedarkan untuk masyarakat Muara Enim. Saya belum tahu berapa jualnya karena belum pernah panen. Tapi, kata teman pasaran Rp3 juta per kilogram. Saya nekat nanam ganja ini karena tergiur dengan keuntungan lebih besar dan menanamnya mudah, tidak perlu perawatan,” ucapnya.

Untuk menyamarkan tanaman ganja tersebut, ia menanamnya bersebelahan dengan tanaman Cabai serta di seberang Sungai Enim. Sehingga tidak semua orang bisa secara langsung untuk melihatnya.

”Untuk, mengelabui orang, kita tanam ganja ini secara pisah dan acak, tidak satu tempat. Kalau satu tempat pasti cepat ketahuan, maka dari itu kami menanamnya secara terpisah-pisah,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WIB

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB