Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Muara Enim

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap pengedar narkoba di Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Pelaku berinisial YK (40) warga Dusun V Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing.

Pelaku ditangkap saat tengah berada di halaman rumahnya, Kamis (7/8/2025) sore. Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim, Iptu Achmad Yurico Aguslim, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Saat diamankan, pelaku tengah duduk di halaman rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area sekitar yang berada dalam penguasaannya,” terang Achmad, Selasa (12/8/2025).

Hasilnya, ditemukan 5 paket sabu-sabu seberat bruto 4,21 gram, 10 butir pil ekstasi bertuliskan RR warna kuning dengan berat bruto 4,00 gram, beserta perlengkapan lain seperti timbangan digital, skop plastik, plastik klip bening, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif warga. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Achmad.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sebuah kaleng rokok merk Surya sebagai wadah penyimpanan.

“Seluruh barang bukti telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidlabfor Polda Sumsel,” tutur Achmad.

Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Muara Enim.

“Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutup Achmad.

Atas perbuatannya, YK dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Polres Muara Enim menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami akan terus memburu para pengedar dan bandar narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram ini,” tegas Achmad. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB