Polisi Ringkus Pencuri Motor di Kebun Sawit Gunung Megang

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Gunung Megang. (Photo: Dokumen Polisi)

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Gunung Megang. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Seorang pria berinisial D (23) warga Dusun V, Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim diringkus setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor di kebun sawit. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis, 30 Oktober 2025 tanpa perlawanan.

“Pelaku ini merupakan target operasi yang sudah cukup lama kami pantau. Pelaku terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di area perkebunan sawit sejak Juli 2023 lalu. Setelah kami mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dan mengamankannya,” ungkap Kapolsek Gunung Megang, Iptu KMS Erwin, Kamis (6/11/2025).

Kata Erwin, kasus ini bermula ketika korban, Sunaidi (59) seorang petani asal Dusun III Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Dangku, kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam merah tahun 2011 miliknya, Senin 31 Juli 2023 di area perkebunan sawit Dusun III Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang.

“Saat itu korban sedang mengumpulkan batu untuk memperbaiki jalan kebun, pelaku datang diam-diam dan membawa kabur motor korban menggunakan kunci palsu,” ujar Erwin.

Korban sempat berusaha mengejar. Namun, pelaku melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan segera melapor ke Polsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan panjang dan pengumpulan keterangan dari para saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku.

“Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, STNK, kunci kontak, dan kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksinya,” kata Erwin.

Kini, pelaku  telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Erwin.

Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum selama Ops Sikat Musi II 2025 berlangsung, terutama terhadap kasus-kasus kejahatan konvensional seperti curas, curat, dan curanmor serta Narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Erwin. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru