Polisi Ringkus Pencuri Motor di Kebun Sawit Gunung Megang

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Gunung Megang. (Photo: Dokumen Polisi)

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Gunung Megang. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Seorang pria berinisial D (23) warga Dusun V, Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim diringkus setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor di kebun sawit. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis, 30 Oktober 2025 tanpa perlawanan.

“Pelaku ini merupakan target operasi yang sudah cukup lama kami pantau. Pelaku terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di area perkebunan sawit sejak Juli 2023 lalu. Setelah kami mendapat informasi keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dan mengamankannya,” ungkap Kapolsek Gunung Megang, Iptu KMS Erwin, Kamis (6/11/2025).

Kata Erwin, kasus ini bermula ketika korban, Sunaidi (59) seorang petani asal Dusun III Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Dangku, kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam merah tahun 2011 miliknya, Senin 31 Juli 2023 di area perkebunan sawit Dusun III Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang.

“Saat itu korban sedang mengumpulkan batu untuk memperbaiki jalan kebun, pelaku datang diam-diam dan membawa kabur motor korban menggunakan kunci palsu,” ujar Erwin.

Korban sempat berusaha mengejar. Namun, pelaku melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan segera melapor ke Polsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan panjang dan pengumpulan keterangan dari para saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku.

“Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, STNK, kunci kontak, dan kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksinya,” kata Erwin.

Kini, pelaku  telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Erwin.

Kapolsek Gunung Megang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum selama Ops Sikat Musi II 2025 berlangsung, terutama terhadap kasus-kasus kejahatan konvensional seperti curas, curat, dan curanmor serta Narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Erwin. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru