Polisi Ringkus Pembacok Petani di Ogan Ilir

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Polsek Tanjung Batu. (Photo: Istimewa)

Pelaku saat diamankan di Polsek Tanjung Batu. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pria berinisial C (34), warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap usai membacok S (36).

Penangkapan dilakukan Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu Iptu Iwanto Putra didampingi Kanit Reskrim Aipda Mansyur dan anggota Unit Reskrim.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis sore (23/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban S bersama saksi D (21) baru pulang dari bekerja di PT Vista Agung Kencana dan diikuti oleh pelaku.

Setibanya di Desa Talang Tengah Darat, korban berhenti, lalu pelaku menghampiri dan menegur dengan nada menantang. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban berkali-kali.

“Helm yang dipakai korban sempat menahan beberapa tebasan pertama. Namun, serangan berikutnya mengenai leher belakang, lengan kiri, dan pinggang korban,” jelas Iwanto, Sabtu (1/11/2025).

Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius dan harus mendapat lebih dari 30 jahitan di beberapa bagian tubuh. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helm warna hitam, satu hoodie hitam, satu kaus cokelat, dan sebilah parang panjang sekitar 50 sentimeter bergagang kayu.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti. Dan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iwanto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kata Iwanto, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Jangan ada lagi tindakan kekerasan yang hanya menambah penderitaan bagi semua pihak,” kata Iwanto. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru