Polisi Ringkus Pembacok Petani di Ogan Ilir

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Polsek Tanjung Batu. (Photo: Istimewa)

Pelaku saat diamankan di Polsek Tanjung Batu. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pria berinisial C (34), warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir ditangkap usai membacok S (36).

Penangkapan dilakukan Team Rimau Batu Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu Iptu Iwanto Putra didampingi Kanit Reskrim Aipda Mansyur dan anggota Unit Reskrim.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Iwanto Putra menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis sore (23/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban S bersama saksi D (21) baru pulang dari bekerja di PT Vista Agung Kencana dan diikuti oleh pelaku.

Setibanya di Desa Talang Tengah Darat, korban berhenti, lalu pelaku menghampiri dan menegur dengan nada menantang. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban berkali-kali.

“Helm yang dipakai korban sempat menahan beberapa tebasan pertama. Namun, serangan berikutnya mengenai leher belakang, lengan kiri, dan pinggang korban,” jelas Iwanto, Sabtu (1/11/2025).

Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius dan harus mendapat lebih dari 30 jahitan di beberapa bagian tubuh. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Lubuk Bandung, Kecamatan Payaraman.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helm warna hitam, satu hoodie hitam, satu kaus cokelat, dan sebilah parang panjang sekitar 50 sentimeter bergagang kayu.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti. Dan saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iwanto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kata Iwanto, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin. Jangan ada lagi tindakan kekerasan yang hanya menambah penderitaan bagi semua pihak,” kata Iwanto. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru