Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Muara Enim

- Redaksi

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku beserta barang bukti saat diamankan. (Foto: Dokumen Polisi)

Dua pelaku beserta barang bukti saat diamankan. (Foto: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satresnarkoba Polres Muara Enim membekuk dua pengedar narkotika di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Dua pria berinisial NJ (38) dan YK (54). Keduanya ditangkap di kediaman mereka tanpa perlawanan.

Kasat Res Narkoba Iptu A. Yurico menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi serta ciri-ciri pelaku.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, dalam penggerebekan itu, anggota menemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,95 gram,” sampai Yurico, Senin (8/9/2025).

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Antara lain 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 3 plastik klip bening tambahan, 1 wadah permen plastik dibalut lakban hitam, 1 dompet kecil warna hitam, 1 unit HP Vivo Y03T warna biru beserta simcard dan 1 unit HP Oppo A3X warna merah nebula beserta simcard.

“Dua tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirim barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel,” tegas Yurico.

Kata Yurico, bahwa kedua pelaku berstatus sebagai pengedar narkoba. “Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu yang lebih luas,” kata Yurico.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

“Sinergi masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Yurico. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru