Polisi Diminta Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap Pembunuh Bocah SD di OKI

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Cornie Pania Putri, Aktivis Perempuan Sumsel. (Photo: Istimewa)

Dr. Cornie Pania Putri, Aktivis Perempuan Sumsel. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Peristiwa pembunuhan terhadap bocah sekolah dasar (SD) berinisial RDP (6) yang terjadi di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, menggemparkan warga hingga menjadi sorotan publik.

Salah satunya dari Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Conie Pania Putri. Dia sangat mengecam dan mengutuk keras perbuatan yang dilakukan seorang pria berinisial RY (20). Dia menganggap, tindakan itu sangat keji serta tidak berprikemanusiaan.

“Kita sudah melihat beritanya. Ini kekerasan yang sangat keji, tidak berprikemanusiaan terhadap anak yang masih kecil. Pelaku membujuk korban dengan dalih membeli makanan, tetapi dibawa ke kebun,” kata Conie, saat diwawancarai awak media, Selasa (29/7/2025).

“Disaat korban melawan, pelaku langsung membekap dan mencekik hingga meninggal dunia, lalu dirudapaksa. Artinya ini tindakan yang tidak manusiawi, saya meminta pelaku dihukum sangat berat,” ujarnya.

Conie menjelaskan, dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sudah sangat jelas diatur dalam BAB 10 (a) Tentang Larangan Pasal 76 (c) setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman Pasal 80 Ayat 3 menyebabkan kematian maka pelaku dipidana 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.

“Bisa juga di juncto Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukumannya pidana mati atau 20 tahun. Jadi, pelaku ini bisa dijerat dengan pidana hukuman mati. Sudah sangat pantas dihukum mati, kita minta kepada penyidik untuk melihat unsur berencananya,” tambah Conie.

Perempuan yang juga sebagai Wakil Direktur LBH Bima Sakti ini menilai, perbuatan keji yang dilakukan RY sudah termasuk pembunuhan berencana. Di mana, pelaku membujuk korban dengan iming-imingi membelikan makanan dan diajak ke area perkebunan.

“Biar penyidik yang mengembangkannya nanti. Akan tetapi sekali lagi saya menilai, pelaku layak dihukum mati agar menjadi efek jera, pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” ucapnya.

Baginya, masyarakat harus mengingatkan kepada semua pihak, baik pemerintah, organisasi masyarakat maupun insan pers, untuk ikut berperan serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segal bentuk kekerasan.

“Kejadian ini sangat mencoreng Sumsel khususnya OKI, yang selama ini kita sangat gencar sekali menyebarkan informasi, edukasi sosialisasi ancaman pidana, perilaku yang kita hindari, perilaku agar masyarakat atau orang tidak melakukan kekerasan terhadap anak. Dan ini terjadi lagi, kita sangat prihatin kenapa terus menerus kejadian seperti ini terjadi,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru