Polisi Dapati Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar di Dalam Mobil Terparkir

- Redaksi

Jumat, 20 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang, mendapati benih Lobster senilai Rp11 miliar di dalam mobil Xenia dengan nomor polisi BG 2815 YK. Saat ditemukan, mobil ini tengah terparkir di Jalan PMD, di dekat ATM Bank Sumsel Babel, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, Jum’at dini hari (20/8/2021), sekitar pukul 01.30 WIB.

Benih Lobster yang didapati sebanyak 70.407 ekor dalam 455 kantong, tersimpan rapi dalam 13 box. Dari jumlah tersebut, 7.623 di antaranya ialah jenis Lobster Mutiara. Sementara sisanya 62.784, merupakan benih Lobster jenis Pasir.

“Untuk Lobster Mutiara saat ini harganya mencapai Rp200 ribu/ekor. Totalnya mencapai Rp1,5 miliar lebih. Untuk jenis Pasir dihargai Rp150 ribu/ekor, total Rp9,4 miliar. Sehingga total kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp11 miliar,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat rilis bersama pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM).

Irvan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada mobil mencurigakan terparkir di TKP. Lalu anggota Opsnal Ranmor dan Pidsus dipimpin langsung Kasat melakukan pengecekan ke lokasi.

Setelah beberapa lama dilakukan pengintaian, namun pemilik mobil tak kunjung kembali. Sehingga anggota menggeledah mobil tersebut. Setelah digeledah, ditemukan 13 box berisi bibit lobster. Kemudian langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

Menurut Irvan, penyitaan ini berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, yang mengatur untuk penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran diatas 8 centimeter atau berat diatas 200 gram.

“Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahin 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengam ancaman pidana paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” terang Irvan.

Sementara, Kepala Pengawas Data dan Informasi BKIPM dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang, Erik Ariyanto mengatakan, seluruh benih Lobster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya di daerah Lampung.

“Hari juga kita menerima ribuan bibit lobster  untuk dilepaskan kembali ke habitatnya di daerah Lampung,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB