Polisi Bongkar Pertambangan Ilegal di Gorontalo, Tiga Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi di TKP tambang. (Photo: Istimewa)

Polisi di TKP tambang. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, GORONTALO – Ditreskrimsus Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil temuan yang berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi.

Ia menegaskan, penyidik telah memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.

“Ya adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly, dalam keterangan persnya, Senin (8/12/2025).

Dari hasil penyidikan, tiga tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik salah satu pelaku. Aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan berlangsung selama satu bulan penuh. Tindakan ini dianggap merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” jelasnya.

Para tersangka memiliki peran berbeda. NP berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP sebagai pekerja, dan IP sebagai operator alat berat.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Maruly menegaskan ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat. “Diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tegasnya.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru