SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satresnarkoba Polres Muara Enim menangkap seorang pria berinisial RB (33) di pintu masuk GOR Pancasila di Jalan Lintas Muara Enim–Palembang, Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka ditangkap lantaran membawa sabu-sabu seberat 10,29 gram.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Benar, tersangka ditangkap, ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika. Siapapun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba, akan kami tindak tegas,” tegas Situmorang, Senin (15/9/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu-sabu seberat 10,29 gram, satu unit handphone, kotak rokok, uang tunai Rp 70 ribu, serta sepeda motor Honda Beat Pop tanpa nomor polisi.
“Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif narkotika,” ungkap Situmorang.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menambahkan, tersangka ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Informasi sekecil apapun sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba,” pinta Yurico.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat,” kata Yurico. (ANA)

















