Polda Sumsel Ungkap Modus Baru Narkoba Etomidate Lewat Cairan Vape

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Sumsel saat gelar press release, Selasa (27/1/2026). (Photo: Suci)

Ditresnarkoba Polda Sumsel saat gelar press release, Selasa (27/1/2026). (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumbagtim mengungkap peredaran narkoba jenis baru bernama Etomidate yang dikemas dalam bentuk liquid rokok elektrik (vape).

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan ratusan barang bukti di dua lokasi berbeda.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengungkapan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah indekos mewah di Lorong Aneka, Kelurahan Siring Agung, Palembang.

Pada Senin (17/1/2026) petugas menggerebek lokasi dan menangkap pasangan muda-mudi berinisial NA dan RU.

“Dari tangan keduanya, anggota menyita 430 cartridge etomidate dan 10 butir pil ekstasi,” ungkap Yulian, Selasa (27/1/2026).

Lalu pada Minggu (18/1/2026) polisi melakukan pengembangan ke Kota Medan dan menangkap seorang perempuan berinisial DAP yang berperan sebagai pemasok barang ke Palembang.

“Etomidate merupakan obat keras yang kini masuk dalam kategori narkotika golongan II karena daya rusaknya yang tinggi,” ujar Yulian.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, sebanyak 114 cartridge diketahui mengandung zat MDMA (setara ekstasi).

“Narkoba ini tergolong barang mewah dengan harga jual mencapai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per cartridge ukuran 2-5 mililiter,” kata Yulian.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa barang haram ini diduga diproduksi di China dan masuk ke Palembang melalui jalur darat dari Medan.

“Selain narkotika, polisi juga menyita aset berupa mobil, ponsel, dan uang tunai puluhan juta rupiah,” tutur Yulian.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang narkotika serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penggunaan liquid vape yang tidak jelas sumbernya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu

Kamis, 15 Okt 2026 - 10:48 WIB

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB