Polda Sumsel Ungkap Modus Baru Narkoba Etomidate Lewat Cairan Vape

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Sumsel saat gelar press release, Selasa (27/1/2026). (Photo: Suci)

Ditresnarkoba Polda Sumsel saat gelar press release, Selasa (27/1/2026). (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumbagtim mengungkap peredaran narkoba jenis baru bernama Etomidate yang dikemas dalam bentuk liquid rokok elektrik (vape).

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan ratusan barang bukti di dua lokasi berbeda.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengungkapan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah indekos mewah di Lorong Aneka, Kelurahan Siring Agung, Palembang.

Pada Senin (17/1/2026) petugas menggerebek lokasi dan menangkap pasangan muda-mudi berinisial NA dan RU.

“Dari tangan keduanya, anggota menyita 430 cartridge etomidate dan 10 butir pil ekstasi,” ungkap Yulian, Selasa (27/1/2026).

Lalu pada Minggu (18/1/2026) polisi melakukan pengembangan ke Kota Medan dan menangkap seorang perempuan berinisial DAP yang berperan sebagai pemasok barang ke Palembang.

“Etomidate merupakan obat keras yang kini masuk dalam kategori narkotika golongan II karena daya rusaknya yang tinggi,” ujar Yulian.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, sebanyak 114 cartridge diketahui mengandung zat MDMA (setara ekstasi).

“Narkoba ini tergolong barang mewah dengan harga jual mencapai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per cartridge ukuran 2-5 mililiter,” kata Yulian.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa barang haram ini diduga diproduksi di China dan masuk ke Palembang melalui jalur darat dari Medan.

“Selain narkotika, polisi juga menyita aset berupa mobil, ponsel, dan uang tunai puluhan juta rupiah,” tutur Yulian.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang narkotika serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penggunaan liquid vape yang tidak jelas sumbernya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru