Polda Sumsel Ungkap Modus Baru Narkoba Etomidate Lewat Cairan Vape

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Sumsel saat gelar press release, Selasa (27/1/2026). (Photo: Suci)

Ditresnarkoba Polda Sumsel saat gelar press release, Selasa (27/1/2026). (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama Bea Cukai Sumbagtim mengungkap peredaran narkoba jenis baru bernama Etomidate yang dikemas dalam bentuk liquid rokok elektrik (vape).

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan ratusan barang bukti di dua lokasi berbeda.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengungkapan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah indekos mewah di Lorong Aneka, Kelurahan Siring Agung, Palembang.

Pada Senin (17/1/2026) petugas menggerebek lokasi dan menangkap pasangan muda-mudi berinisial NA dan RU.

“Dari tangan keduanya, anggota menyita 430 cartridge etomidate dan 10 butir pil ekstasi,” ungkap Yulian, Selasa (27/1/2026).

Lalu pada Minggu (18/1/2026) polisi melakukan pengembangan ke Kota Medan dan menangkap seorang perempuan berinisial DAP yang berperan sebagai pemasok barang ke Palembang.

“Etomidate merupakan obat keras yang kini masuk dalam kategori narkotika golongan II karena daya rusaknya yang tinggi,” ujar Yulian.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, sebanyak 114 cartridge diketahui mengandung zat MDMA (setara ekstasi).

“Narkoba ini tergolong barang mewah dengan harga jual mencapai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per cartridge ukuran 2-5 mililiter,” kata Yulian.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa barang haram ini diduga diproduksi di China dan masuk ke Palembang melalui jalur darat dari Medan.

“Selain narkotika, polisi juga menyita aset berupa mobil, ponsel, dan uang tunai puluhan juta rupiah,” tutur Yulian.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang narkotika serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penggunaan liquid vape yang tidak jelas sumbernya. (ANA)

Berita Terkait

Dua pelaku pencurian Kabel PLTSa diserakan ke Polisi
Simpan 800 Gram Daun Kering Dibawah Meja Dapur, Seorang Kurir 20 Tahun Dibekuk Aparat
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Mengganggu Kegiatan Tambang
Diduga Coba Culik Siswa SD, Pria di Palembang Diamankan
Oknum Guru SMKN 1 Palembang Pelaku Penipuan Miliaran Rupiah Diserahkan ke Polrestabes, Korban Desak Pengembalian Uang
Pelaku Pembuangan Bayi di Bak Sampah Masih di Buru
Nyaris Tewas Dimassa, Pemuda Ini Gagal Bawa Kabur Mobil di Palembang
Rental Mobil Ditarik Debt Collector, Rodhon Malah Kehilangan Motor yang Diduga Digelapkan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:58 WIB

Dua pelaku pencurian Kabel PLTSa diserakan ke Polisi

Rabu, 8 April 2026 - 20:17 WIB

Simpan 800 Gram Daun Kering Dibawah Meja Dapur, Seorang Kurir 20 Tahun Dibekuk Aparat

Selasa, 7 April 2026 - 11:29 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Mengganggu Kegiatan Tambang

Senin, 6 April 2026 - 16:26 WIB

Diduga Coba Culik Siswa SD, Pria di Palembang Diamankan

Minggu, 5 April 2026 - 18:46 WIB

Oknum Guru SMKN 1 Palembang Pelaku Penipuan Miliaran Rupiah Diserahkan ke Polrestabes, Korban Desak Pengembalian Uang

Berita Terbaru