Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Korban Bagus

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi. (Photo: Suci)

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Fericha alias Temu (49) pelaku penyiraman air keras (cuka para) terhadap korban Bagus Sajiwo (24) ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di dalam komplek Sekolah Dasar (SD) Negeri 41 di Jalan Talang Ratu, Kelurahan 20 Ilir DIV,  Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 10.20 WIB.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Swadaya, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

“Pelaku ditangkap tak lama dari peristiwa kejadian,” ungkap Tri, Selasa (29/4/2025).

Untuk motif kata Tri, pelaku dendam dengan korban lantaran diusir dari rumah korban. “Pelaku ini dendam kepada korban karena diusir dari rumah korban,” kata Tri.

Lanjut dikatakan Tri bahwa korban mengusir pelaku sendiri lantaran pernah memergoki pelaku masuk ke dalam kamar sang adik pada pukul 03.00 WIB.

“Jadi, pelaku ini pernah tinggal di rumah korban (dianggap saudara) oleh orang tua korban, tetapi pelaku pernah dipergoki oleh korban masuk ke kamar adik nya, dari sanalah korban mencurigai pelaku dan mengusir dari rumahnya,” terang Tri.

Kesal diusir dari rumah, pelaku lantas mengajak korban untuk bertemu. “Pelaku minta bertemu dengan korban, lalu terjadi cekcok mulut. Sebelum bertemu dengan korban, pelaku sudah menyiapkan air keras yang di simpannya di dalam tas selempang,” jelas Tri.

“Saat bertemu terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban. Pelaku lalu mengambil cuka para dan menyiramkan ke wajah dan tubuh korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” beber Tri.

Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba. “Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba, dan baru keluar dari penjara,” ujar Tri.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tas selempang dan botol cuka para.

“Pelaku terancam Pasal tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana Pasal 351 KUHPidana,” jelas Tri.

Pelaku Temu saat diwawancarai membantah motif dari ia menyiram air keras kepada korban lantaran diusir dari rumah korban. “Saya menyiram air keras itu karena pasal kipas angin rusak,” ungkap Temu.

Adapun air keras yang ia siram kepada korban didapat dari temannya. “Satu hari sebelum kejadian saya memang sudah menyiapkan air keras untuk menyiram kepada korban,” kata Temu. (ANA)

Berita Terkait

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan
Dua Residivis Curas di Palembang Diringkus Unit Pidum, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi
Dua Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap, 16,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Palembang
Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Kamis, 23 April 2026 - 15:59 WIB

Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan

Kamis, 23 April 2026 - 15:51 WIB

Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan

Kamis, 23 April 2026 - 15:33 WIB

Dua Residivis Curas di Palembang Diringkus Unit Pidum, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi

Rabu, 22 April 2026 - 14:18 WIB

Dua Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap, 16,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Palembang

Berita Terbaru